• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Hari Guru: Menghargai Tanpa Melanggar Ajaran Islam

by Firman Marlon
26 November 2024
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Hari Guru adalah momen yang istimewa, baik bagi siswa maupun orang tua, untuk memberikan penghargaan kepada guru atas segala dedikasi dan pengabdian yang telah mereka tunjukkan dalam mendidik.

Salah satu bentuk penghargaan yang umum dilakukan adalah dengan memberikan hadiah. Namun, pertanyaannya adalah apakah pemberian hadiah tersebut sesuai dengan ajaran Islam atau justru mengandung unsur yang dilarang dalam syariat?

Menurut Ustadz Hafiz Taqwa, L.C., M.Ed., seorang dosen Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor, pemberian hadiah pada dasarnya adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam.

Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari:

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa saling memberi hadiah merupakan suatu perbuatan yang positif dalam Islam, yang dapat meningkatkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama.

Pemberian hadiah, dalam hal ini, bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai sarana untuk saling berbagi kebahagiaan dan mempererat tali persaudaraan.

Namun, Ustadz Hafiz menegaskan bahwa pemberian hadiah dalam konteks pekerjaan, termasuk kepada guru, harus diperhatikan secara hati-hati.

Meskipun pemberian hadiah itu diperbolehkan, namun dalam konteks pekerjaan, seperti mengajar, pemberian hadiah bisa berubah menjadi masalah jika mengandung unsur gratifikasi, risywah (suap), atau pengaruh yang bisa memengaruhi sikap dan keputusan guru dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, pemberian hadiah yang dilakukan oleh orang tua atau siswa kepada guru di luar ketentuan yang berlaku bisa menimbulkan potensi ketidakadilan.

Bahkan, lanjut Ustadz Hafiz, pemberian hadiah dalam konteks ini bisa menjadi beban tersendiri bagi wali murid yang merasa terpaksa untuk memberikan hadiah karena tekanan sosial atau tradisi.

“Bisa saja wali murid merasa tidak enak jika tidak mengikuti tradisi memberikan hadiah, padahal mereka mungkin tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya,” ujar Ustadz Hafiz.

Hal ini tentu saja dapat menciptakan ketidaknyamanan dan ketidakadilan di antara orang tua, dan ini perlu dihindari.

Selain itu, pemberian hadiah dalam bentuk seperti ini juga dapat bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Sebagai contoh, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah ﷺ memberikan peringatan terkait pemberian hadiah di luar upah yang telah ditentukan dalam pekerjaan:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا، فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Siapa saja yang telah kami pekerjakan dan telah kami beri rezeki (upah tetap), maka semua harta yang dia dapatkan di luar hal itu adalah harta ghulul (khianat).” (HR. Abu Dawud: 2943)

Hadis ini mengingatkan kita bahwa pemberian tambahan berupa hadiah yang tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak benar, atau bahkan bisa masuk kategori ghulul (khianat).

Dalam konteks ini, hadiah yang diberikan kepada guru di luar ketentuan yang jelas dan transparan bisa dianggap tidak sah dalam pandangan syariat, karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Namun, Ustadz Hafiz tidak serta merta melarang pemberian hadiah secara keseluruhan. Ia memberikan solusi bagi orang tua yang ingin tetap menunjukkan rasa terima kasih kepada guru tanpa melanggar syariat Islam.

Salah satu cara yang disarankan adalah dengan menyerahkan hadiah melalui pihak sekolah. Dengan cara ini, guru tidak mengetahui siapa yang memberikan hadiah tersebut, sehingga tidak ada unsur subjektivitas atau keberpihakan dalam pemberian hadiah.

Ini juga dapat mencegah timbulnya persepsi bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mendapatkan perlakuan istimewa dari guru.

Selain itu, pemberian hadiah juga bisa dilakukan apabila pihak sekolah memberikan izin kepada guru untuk menerima hadiah tersebut.

Dalam hal ini, mekanisme pemberian hadiah sudah melalui proses yang adil dan transparan, sehingga tidak ada unsur gratifikasi atau risywah yang dapat merusak objektivitas dan keadilan dalam mendidik.

Pihak sekolah bisa menetapkan aturan yang jelas mengenai pemberian hadiah, misalnya dengan mengatur nominal hadiah yang wajar dan tidak memberatkan orang tua, sehingga tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau terbebani.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling memberi hadiah sebagai bentuk kasih sayang dan penghargaan.

Namun, dalam konteks pekerjaan, termasuk profesi guru, pemberian hadiah harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

Pemberian hadiah yang tidak sesuai dengan aturan agama dapat berisiko menimbulkan ketidakadilan, gratifikasi, atau pengaruh yang tidak semestinya dalam proses pendidikan.

Oleh karena itu, dengan menyerahkan hadiah melalui mekanisme yang disetujui oleh pihak sekolah, umat Islam tetap bisa menunjukkan rasa terima kasih kepada guru tanpa melanggar ajaran agama.

Hal ini akan memastikan bahwa pemberian hadiah tersebut tidak hanya menjadi penghargaan yang tulus, tetapi juga sesuai dengan tuntunan Islam yang mengutamakan keadilan dan transparansi dalam setiap tindakan.

(Sumber: serambimuslim.com)

Tags: Hari GuruKeadilan Dalam IslamPendidikan Islamsyariat islam

Firman Marlon

Next Post
Prabowo Diskusikan Kerja Sama Gizi Gratis dengan Inggris

Prabowo Diskusikan Kerja Sama Gizi Gratis dengan Inggris

Recommended.

Satu Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Lereng Gunung Bulusaraung

Satu Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Lereng Gunung Bulusaraung

18 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Sindawa Tarang: Rakyat Tidak Butuh Revisi UU Pemilu

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version