• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Hanya untuk Pejabat, Sekretariat Kabinet Keluarkan SE Larangan Bukber

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Sekretariat Kabinet mengeleluarkan Surat Edaran Larangan pelaksanaan Bukber bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 bersifat rahasia ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023. 

Surat Edaran tersebut dibuat atas arahan Presiden RI yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga. 

Berikut tiga poin arahan Presiden RI yang tertulis dalam Surat Edaran nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut: 

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 

2  Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan. 

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Sempat menuai prokontra di kalangan masyarakat, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menegaskan, Surat Edaran tersebut hanya ditujukan kepada Pejabat Pemerintah. 

"Arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah," ungkapnya melalui siaran pers yang diunggah, Rabu, (23/03). 

Ia menambahkan, masyarakat umum tetap diperbolehkan melakukan buka puasa bersama. 

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga masyarakat masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," tambahnya. 

Lebih lanjut Pramono Anung menuturkan, saat ini Pejabat Pemerintah dan ASN menjadi sorotan masyarakat, sehingga Presiden mengimbau agar Pejabat dan ASN melakukan buka puasa dengan pola sederhana. 

"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," pungkasnya.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Francesco Bagnaia Juarai MotoGP Portimao 2023

Recommended.

Ilustrasi: Presiden Prabowo Tegur Keras Pejabat BUMN yang Nikmati Bonus Saat Perusahaan Merugi

Ancaman Tegas Prabowo: Danantara Harus Tuntaskan Masalah BUMN dalam 4 Tahun

30 September 2025
RUU EBET dan Power Wheeling: Memahami Urgensi dan Kontroversinya serta Solusi yang Tepat

RUU EBET dan Power Wheeling: Memahami Urgensi dan Kontroversinya serta Solusi yang Tepat

8 September 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

5 Maret 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version