• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Mahkamah Konstitusi Bentuk Majelis Kohormatan

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, mengundang banyak perhatian publik.

Tak sedikit kalangan menganggap bahwa putusan tersebut berpihak pada golongan tertentu.  Beberapa Hakim Konstitusi dianggap memuluskan jalan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming yang juga merupakan Putra Presiden RI, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

Juru Bicara (Jubir) Perkara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi telah menerima 13 laporan dari sejumlah kelompok masyarakat termasuk dari tim advokasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim," ungkapnya pada konfrensi pers, Senin, (23/10) lalu.

Menanggapi sorotan dari masyarakat tersebut, Enny mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan (MKMK) untuk memeriksa laporan dari sejumlah kelompok masyarakat yang diterima.

"Karena sembilan hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalaan lapiran dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim, maka kami telah melakukan rapat permusyarawatan hakim, untuk menyegerakan membentuk majelis kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK," jelasnya.

Prof Enny menegaskan seluruh Hakim bersepakat menyerahakan seluruh laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK, termasuk mengadili jika benar ditemukan pelanggaran.

"Jadi kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya ini kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami Hakim Konstitusi akan konsentrasi kepada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," bebernya.

Sementara itu, MKMK terdiri dari tiga orang yakni MK Jimly Asshiddiqie yang merupakan mantan ketua MK, Akademisi Bintan Saragih yang juga merupakan mantan dewan etik MK, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 27 a undang-undang MK bahwa keanggotaan itu yaitu darin unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif MK," tuturnya.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Produksi Surplus, Jokowi Imbau Daerah Tetap Siapkan Cadangan Beras

Recommended.

Gangguan Pembangkit hingga Pasokan Batu Bara, DPR Minta PLN Transparan ke Publik

Gangguan Pembangkit hingga Pasokan Batu Bara, DPR Minta PLN Transparan ke Publik

16 Juli 2026
MK Tolak Gugatan Aturan Pensiun Janda, Pemohon Dinilai Keliru

MK Tolak Gugatan Aturan Pensiun Janda, Pemohon Dinilai Keliru

20 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version