KabarIndonesia.id — Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, mengundang banyak perhatian publik.
Tak sedikit kalangan menganggap bahwa putusan tersebut berpihak pada golongan tertentu. Beberapa Hakim Konstitusi dianggap memuluskan jalan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming yang juga merupakan Putra Presiden RI, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
Juru Bicara (Jubir) Perkara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi telah menerima 13 laporan dari sejumlah kelompok masyarakat termasuk dari tim advokasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim," ungkapnya pada konfrensi pers, Senin, (23/10) lalu.
Menanggapi sorotan dari masyarakat tersebut, Enny mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan (MKMK) untuk memeriksa laporan dari sejumlah kelompok masyarakat yang diterima.
"Karena sembilan hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalaan lapiran dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim, maka kami telah melakukan rapat permusyarawatan hakim, untuk menyegerakan membentuk majelis kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK," jelasnya.
Prof Enny menegaskan seluruh Hakim bersepakat menyerahakan seluruh laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK, termasuk mengadili jika benar ditemukan pelanggaran.
"Jadi kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya ini kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami Hakim Konstitusi akan konsentrasi kepada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," bebernya.
Sementara itu, MKMK terdiri dari tiga orang yakni MK Jimly Asshiddiqie yang merupakan mantan ketua MK, Akademisi Bintan Saragih yang juga merupakan mantan dewan etik MK, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 27 a undang-undang MK bahwa keanggotaan itu yaitu darin unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif MK," tuturnya.















