KabarIndonesia.id — Pemadaman listrik massal yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra selama dua hari, sejak 22 hingga 24 Mei 2026, mendapat sorotan dari DPR RI. PT PLN (Persero) didesak segera memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketahanan kelistrikan nasional agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, menegaskan bahwa gangguan kelistrikan berskala besar tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknis. Menurutnya, listrik merupakan layanan publik yang berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat.
“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” kata Ida dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Ia menilai dampak blackout yang terjadi di Sumatra sangat luas karena menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari usaha mikro dan kecil, layanan kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas rumah tangga masyarakat sehari-hari.
Karena itu, politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut meminta pemerintah dan PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur energi nasional, khususnya sistem distribusi dan ketahanan jaringan listrik.
“Kesiapan infrastruktur energi memiliki nilai penting, untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek ketahanan energi, Ida juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen pasca terjadinya pemadaman massal. Ia meminta PLN menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 terkait kompensasi bagi pelanggan yang mengalami gangguan layanan.
Dalam regulasi tersebut, pelanggan PLN berhak menerima kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung pada tingkat dan durasi gangguan yang dialami.
“Hak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” ucapnya.
Ida juga meminta proses pemberian kompensasi dilakukan secara sederhana dan tidak membebani pelanggan dengan prosedur administratif yang rumit. Menurutnya, masyarakat yang terdampak tidak seharusnya dipaksa mengajukan klaim secara berbelit untuk mendapatkan haknya.
“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Sebelumnya, gangguan pada sistem kelistrikan Sumatra menyebabkan jutaan pelanggan terdampak di sejumlah provinsi. PLN telah melakukan pemulihan bertahap dan mengembalikan pasokan listrik di berbagai wilayah, namun peristiwa tersebut memunculkan tuntutan agar perusahaan listrik negara meningkatkan keandalan sistem serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen saat terjadi gangguan besar.












