• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Danny Pomanto Tanggapi Surat Bawaslu, Sebut Ada Kepentingan Tersembunyi

by Firman Marlon
2 Desember 2024
Home Daerah
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menyoroti surat imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan yang melarang pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Danny menilai langkah tersebut bukan menjadi kewenangan Bawaslu.

“Saya cek dulu, itu bukan ranah Bawaslu. Tugas mereka mengawasi Pemilu, bukan melarang pergantian pejabat. Urusan seperti itu kewenangan pusat, yakni kementerian,” ujar Danny, Sabtu (30/11/2024).

Danny bahkan mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik surat tersebut. Ia menduga Bawaslu bertindak atas tekanan dari pihak tertentu.

“Kalau Bawaslu sampai bersurat, berarti ada yang menyuruh. Ada apa di balik ini? Apakah mereka ditekan? Ini mencerminkan adanya indikasi kepentingan,” ungkapnya.

Surat imbauan Bawaslu itu, menurut Danny, terasa tendensius, terutama karena ia tengah merencanakan evaluasi terhadap 10 lurah yang diduga tidak netral dalam Pilwalkot Makassar. Ia mempertanyakan mengapa Bawaslu tidak fokus pada pelanggaran tersebut, melainkan malah menerbitkan larangan yang tidak sesuai tugasnya.

“Kalau saya dapat izin dari Kemendagri untuk melakukan pergantian, apa urusannya dengan Bawaslu? Ini seolah ada pihak yang dilindungi, terutama 10 lurah yang saya sebut tidak netral. Harusnya mereka awasi itu, bukan malah mengeluarkan surat larangan,” tegasnya.

Danny juga menilai tindakan Bawaslu ini dapat menciptakan kesan adanya konspirasi.

“Aneh sekali, kok justru 10 lurah ini seperti mau dilindungi? Jangan-jangan ada kepentingan yang ingin ditutupi,” tambahnya.

Surat yang dikeluarkan Bawaslu Sulsel pada 28 November 2024 itu melarang pergantian pejabat hingga enam bulan sebelum penetapan kepala daerah hasil Pilkada 2024, dan berlaku hingga akhir masa jabatan Wali Kota Makassar. Surat tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dengan mencantumkan dasar hukum serta ketentuan larangan tersebut.

Bagi Danny, imbauan tersebut tidak hanya tidak tepat, tetapi juga bisa merusak netralitas penyelenggara Pemilu. Ia mendesak Bawaslu untuk fokus pada pengawasan dan menindak pelanggaran yang benar-benar relevan dengan tugas mereka.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menyurati Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, terkait larangan melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Larangan ini berlaku selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan.

Surat yang diterbitkan pada 28 November 2024 tersebut mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang melarang penggantian pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menandatangani surat tersebut dengan tujuan menjaga netralitas selama proses Pemilu 2024.

“Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat mulai enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatannya berakhir, kecuali ada izin tertulis dari Menteri,” bunyi isi surat tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp6 juta.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada Danny Pomanto tetapi juga kepada seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan.

“Larangan ini berlaku tidak hanya sebelum penetapan pasangan calon, tetapi juga hingga hasil Pilkada 2024 ditetapkan,” ujar Saiful dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/11/2024)

Menurut Saiful, surat tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepala daerah agar mematuhi aturan yang ada.

“Ini penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai regulasi. Jika ada yang melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tambahnya.

Diketahui, kontestasi pilkada serentak di Sulsel telah selesai, hasil quick Count sudah terlihat, namun hingga saat ini masjh menunggu hasil rekapan real count yang dirilih KPU.

(Sumber: kabarmakassar.com)

Tags: Bawaslu SulselDanny PomantoPemkot MakassarPilgub Sulsel 2024Pilkada Sulsel 2024Surat BawasluWali Kota Makassar

Firman Marlon

Next Post
Perkelahian di Kelayan B, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Perkelahian di Kelayan B, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Recommended.

Ketum Logis 08 Apresiasi Keputusan Pemerintah Tahan Harga BBM

Ketum Logis 08 Apresiasi Keputusan Pemerintah Tahan Harga BBM

3 April 2026
Selat Hormuz Ditutup, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Minyak

Selat Hormuz Ditutup, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Harga Minyak

2 Maret 2026

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version