• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Mengandung Babi, 7 Diantaranya Bersertifikat Halal

by Firman Marlon
22 April 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan: sembilan produk makanan olahan yang beredar di Indonesia terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Yang mengkhawatirkan, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.

“Pembuktian dilakukan melalui pengujian laboratorium BPOM dan BPJPH,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).

Atas temuan tersebut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Babe Haikal — sapaan akrabnya — menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya formalitas, melainkan bentuk kepatuhan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk tersebut,” tambahnya.

Mayoritas produk tersebut merupakan makanan jajanan anak-anak dan berasal dari produsen luar negeri, seperti China dan Filipina, yang diimpor oleh perusahaan lokal di Indonesia. Berikut daftar produk yang dimaksud:

  1. Corniche Fluffy Jelly – Sertifikat halal

  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Sertifikat halal

  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – Sertifikat halal

  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – Sertifikat halal

  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Sertifikat halal

  6. Hakiki Gelatin – Sertifikat halal

  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Sertifikat halal

  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

  9. SWEET ME Marshmallow Rasa Cokelat

BPJPH dan BPOM mengajak masyarakat lebih teliti dan waspada dalam memilih produk makanan, khususnya jajanan anak-anak. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan produk mencurigakan melalui layanan halal.go.id atau kanal pengaduan resmi BPOM.

Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menambahkan bahwa BPOM dan BPJPH telah melakukan serangkaian koordinasi intensif sebelum menyampaikan hasil pengawasan ini ke publik.

“Jika ada produk yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dari sisi kehalalan, masyarakat bisa melaporkannya,” tegas Elin.

Tags: BPOM

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Jalur kereta api

Gubernur Jawa Barat Dorong Reaktivasi Seluruh Jalur Rel Mati, Tantangannya Tak Sederhana

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Seorang Oknum Petugas DISHUB Kedapatan Tidak Memakai Masker Saat Bertugas

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Lakukan Pertemuan Bilateral, Indonesia-Singapura Sepakati Kerjasama di Berbagai Bidang

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version