• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Birokrasi UINAM Anti Demokrasi, Mengintimidasi Mahasiswa Hingga Abai Terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan Baik.

by Firman Marlon
9 Maret 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Makassar, 7 Maret 2025, Sidang lanjutan atas gugatan Mahasiswa UINAM korban skorsing berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar mengungkap fakta bahwa Birokrasi Kampus Universitas Islam Negeri Makassar (UINAM) telah melakukan tindakan anti demokrasi melalui kebijakan penerbitan Surat Keputusan Skorsing oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 124/G/2024/PTUN.Mks, yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pemeriksaan berlangsung pada sekitar pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Candra (06/03/2025).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, beberapa fakta persidangan yang muncul. Pertama, pemanggilan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU) melanggar asas umum pemerintahan yang baik karena Penggugat diberi panggilan secara mendadak.

Undangan diterima setidaknya kurang dari 1 jam untuk menghadiri pemeriksaan, akibatkanya Penggugat tidak dapat menghadiri. Sehingga dalam hal Tergugat melalui DKU telah melanggar Asas Standar Pelayanan yang baik dalam Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Saya bersama Alhaidi pada saat mendapatkan panggilan tersebut. Surat diterima Alhaidi pada pukul 16.05 melalui pesan whatsapp. Dia diminta hadir di DKU hari itu juga, padahal sudah pukul 16.00 WITA lewat. Sehingga tidak memungkinkan untuk hadir pada saat itu. Dia menunggu panggilan selanjutnya, tapi tidak pernah lagi dipanggil dan langsung diskorsing,” ungkap saksi Widya pada saat persidangan.

Selain itu, akibat panggilan mendadak tersebut pemeriksaan yang dilakukan oleh DKU tidak menghadirkan Alhaidi sebagai pihak yang akan diperiksa, sehingga mengabaikan hak Alhaidi untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaannya.

DKU sebagai lembaga internal UIN Alauddin Makassar yang bertanggung jawab atas pemeriksaan kode etik mahasiswa jelas mengabaikan AAUPB dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tindakan DKU menyalahi asas transparansi dan asas kecermatan, pemeriksaan dilakukan tanpa menghadirkan saksi sehingga tidak ada keterbukaan dan informasi mengenai apa yang dilanggar oleh Alhaidi. Pemeriksaan tersebut juga tidak objektif dengan tidak mendengarkan pernyataan Alhaidi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh DKU.

Tindakan DKU yang ditanggapi Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan dengan mengeluarkan surat Keputusan Skorsing kepada Alhaidi jelas menimbulkan dampak merugikan. Alhaidi mendapat sanksi skorsing selama satu semester.

Sedangkan Alhaidi telah melakukan pembayaran UKT, memprogramkan mata kuliah pada semester tersebut. Hal ini jelas merugikan Alhaidi baik dari sisi materil dan non materil.

“Pihak UIN mengabaikan hak Mahasiswa dengan melakukan pemanggilan saksi dengan cara yang tidak layak dan tidak proporsional, karena sangat mendadak. Pemanggilan dilakukan hanya sekali dengan waktu yang sangat singkat. Hal tersebut tentunya mempersulit Mahasiswa menyampaikan pembelaannya. Sialnya, Dekan justru menanggapi hasil pemeriksaan oleh DKU dengan mengeluarkan SK Skorsing terhadap Alhaidir,” jelas Hutomo selaku Kuasa Hukum

Fakta persidangan kedua, terungkap bahwa Alhaidi selaku Penggugat mendapatkan tindakan intimidasi dari Wakil Dekan 3 yang meminta Alhaidi untuk mencabut gugatan.

“Pada hari senin, saya menemani Penggugat untuk menghadiri panggilan dari Wakil Dekan (Wadek). Saya mendengar, Wadek meminta Alhaidi untuk mencabut gugatannya. Jika tetap melanjutkan gugatan, pihak kampus akan menahan nilai KKN Alhaidi. Padahal Alhaidi telah mengikuti KKN sepenuhnya karena dinyatakan lulus berkas,” terang Zainal dalam kesaksiannya di ruang persidangan.

Fakta persidangan tersebut, memperkuat dugaan UIN Alauddin Makassar selalu abai dan bersikap otoriter terhadap mahasiswanya. Hal tersebut tentunya jauh dari nilai nilai dasar perguruan tinggi yang mengedepankan pendidikan yang demokratis.

Tindakan UIN Alauddin dan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan juga menjadi contoh buruk untuk berjalannya demokrasi yang seharusnya hadir dalam instansi kenegaraan.

Bersamaan saat jalannya persidangan pemeriksaan saksi, Mahasiswa yang bersolidaritas melakukan unjuk rasa di depan PTUN Makassar melakukan orasi secara bergantian dan memegang spanduk bertuliskan, “UINAM Anti Demokrasi. Cabut SK Skorsing dan SE 3652.”

Tags: Cabut SK DOSidang Gugatan Mahasiswa UINAMUIN MakassarUINAM

Firman Marlon

Next Post
Rapat Persiapan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Ormas Lintas Agama Sulawesi Selatan

Rapat Persiapan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Ormas Lintas Agama Sulawesi Selatan

Recommended.

Ilustrasi - PLTS terapung

Jawa Tengah Siapkan Dua PLTS Terapung, Target Beroperasi Awal 2027

7 Juli 2025
Budi Gunawan: UMP yang Tidak Rasional Bisa Ganggu Ekonomi

Budi Gunawan: UMP yang Tidak Rasional Bisa Ganggu Ekonomi

7 November 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version