KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara dari perkara korupsi senilai Rp18,7 Miliar kepada lima Pemerintah Desa di Kabupaten Karawang.
Penyerahan aset rampasan negara tersebut dilakukan KPK melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Hibah dan PSP merupakan salah satu upaya KPK dalam memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Adapun aset yang dihibahkan merupakan aset hasil rampasan dari perkara atas nama Ade Swara dan Nur Afifah.
Adapun aset tersebut meliputi 38 bidang tanah beserta bangunan senilai Rp10,5 miliar yang dihibahkan kepada lima desa di Kabupaten Karawang yakni Desa Mulyasejati, Mekarjaya, Pasirukem, Tegalwaru, Pancakaraya.
Selanjutnya tanah beserta bangunan seluas 466,2 m2 dan tiga unit mobil senilai Rp8 Miliar. Penetapan status penggunaan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi.
Penyerahan aset rampasan negara dari perkara korupsi ini diharapkan dikelola dan dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan untuk mendukung kinerja masing-masing instansi.
Untuk diketahui, Berdasarkan peraturan menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.06/2021 menyebutkan, Pengurusan barang rampasan negara dilakukan melalui mekanisme penjualan dengan cara dilelang.
Namun, jika barang rampasan negara tidak laku dilelang, atau diperlukan pengelolaannya degan tidak melalui mekanisme penjualan, maka dapat dilakukan dengan pengelolaan barang rampasan negara meliputi:
1. Penetapan status penggunaan
2. Pemindahtanganan atau hibah
3. Pemanfaatan
4. Pemusnahan
5. Penghapusan.












