• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Bernilai Rp18,6 Miliar, KPK Serahkan Aset Terpidana Korupsi

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara dari perkara korupsi senilai Rp18,7 Miliar kepada lima Pemerintah Desa di Kabupaten Karawang.

Penyerahan aset rampasan negara tersebut dilakukan KPK melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Hibah dan PSP merupakan salah satu upaya KPK dalam memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Adapun aset yang dihibahkan merupakan aset hasil rampasan dari perkara atas nama Ade Swara dan Nur Afifah.

Adapun aset tersebut meliputi 38 bidang tanah beserta bangunan senilai Rp10,5 miliar yang dihibahkan kepada lima desa di Kabupaten Karawang yakni Desa Mulyasejati, Mekarjaya, Pasirukem, Tegalwaru, Pancakaraya.

Selanjutnya tanah beserta bangunan seluas 466,2 m2 dan tiga unit mobil senilai Rp8 Miliar. Penetapan status penggunaan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi.

Penyerahan aset rampasan negara dari perkara korupsi ini diharapkan dikelola dan dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan untuk mendukung kinerja masing-masing instansi.

Untuk diketahui, Berdasarkan peraturan menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.06/2021 menyebutkan, Pengurusan barang rampasan negara dilakukan melalui mekanisme penjualan dengan cara dilelang.

Namun, jika barang rampasan negara tidak laku dilelang, atau diperlukan pengelolaannya degan tidak melalui mekanisme penjualan, maka dapat dilakukan dengan pengelolaan barang rampasan negara meliputi:

1. Penetapan status penggunaan
2. Pemindahtanganan atau hibah
3. Pemanfaatan
4. Pemusnahan
5. Penghapusan.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Diplomatic Christmas Bazaar Kazakhstan 2023, Martabak Laris Manis

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Resmi, Erick Thohir Jabat Ketua Umum PSSI

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Target Satu Juta Penerima, Program Kartu Prakerja Dilanjutkan

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version