• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Begini Tata Cara Pindah Datang Penduduk Dalam dan Luar Negeri

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Perpindahan domisili penduduk menjadi salah satu isu penting dalam layanan administrasi kependudukan. Sebab, pindah domisili berpengaruh pada penerbitan Kartu Keluarga yang menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan lainnya.

Untuk meningkatkan pemahaman terkait pindah penduduk, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakernas Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk Dukcapil Belajar Seri 18 dengan tema "Tata Cara Pindah Datang Penduduk Dalam Negeri dan Ke Luar Negeri", melalui Zoom meeting dengan mengundang seluruh Dinas Dukcapil daerah.

Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama mengatakan bahwa hak penduduk untuk bertempat tinggal dan berpindah-pindah kemanapun dimanapun sudah diatur dalam UUD 1945.

“Penekanan pertama, sudah diatur dan diamanatkan dalam UUD 1945, bahwa negara menjamin hak warga negara untuk bertempat tinggal dan berpindah-pindah dimana saja kemana saja,” pungkasnya, Senin (30/5).

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa bukan berarti warga negara dapat sebebasnya untuk berpindah-pindah dalam bertempat tinggal.

“Dalam menjaga ketertiban umum, regulasi adminduk mengamanatkan bahwa perlu mengadministrasikan perpindahan penduduk. Jadi harus masuk dalam big data adminduk, semata-mata dalam menjaga keamanan nasional dan sosial nasional,” jelasnya.

Sementara, Analis Kebijakan Ahli Madya Ni Luh Mertasih mengungkapkan bahwa secara rinci beragam tata cara pindah penduduk. Mulai dari pindah datang penduduk WNI dalam NKRI, pindah datang Orang Asing (OA) pemegang izin tinggal tetap (ITAP) maupun izin tinggal sementara (ITAS), perpindahan WNI keluar wilayah NKRI, perpindahan WNI yang datang dari luar negeri, hingga pendaftaran OA pemegang ITAS yang datang dari luar negeri.

Lebih lanjut, Ni Luh menjelaskan banyak hal yang perlu diperhatikan oleh Disdukcapil di daerah.

“Perlu diingat, bahwa pindah penduduk dalam satu kab/kota, itu tidak diperlukan surat keterangan pindah (SKP) WNI. Penduduk yang pindah dan menumpang KK atau menyewa/kontrak/kos harus menyertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan. Soal ini banyak yang belum menerapkan,” ungkapnya.

Turut disinggung pula terkait perpindahan anak yang berusia kurang dari 17 tahun harus menyertakan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga.

 

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Jokowi Terima Kunjungan Puteri Indonesia 2022

Recommended.

Ketum PPP, Muhammad Mardiono

Muhammad Mardiono Umumkan Kemenangan sebagai Ketua Umum PPP Meski Muktamar Ricuh

29 September 2025
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version