• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Mengurus dokumen wajib berkendaraan, baik roda dua maupun roda empat semakin efisien. 

Dimana, pemohon bisa melakukan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online. 

Kemudian menuju Samsat terdekat dan mengikuti proses pencetakan dokumen ini.

Adapun tahapan yang perlu dilakukan adalah melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB secara online melalui aplikasi SIGNAL.

SIGNAL sendiri singkatan dari Samsat Digital Nasional, sebuah aplikasi yang bisa diunduh di laman penyedia aplikasi Play Store Android dan App Store.

Setelah melakukan registrasi, verifikasi e-KTP, dan proses aktivitasi menggunakan OTP (One-Time Password), lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. 

Kemudian untuk pencetakan STNK bisa dilakukan di Samsat terdekat.

Sebagai catatan, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online adalah perpanjangan STNK tahunan serta pengesahan STNK.

Siapkan persyaratan untuk permohonan cetak STNK di Samsat, yakni :

1. Menyiapkan dokumen KTP asli, STNK asli, BPKP asli, serta seluruh salinan fotokopinya, dilengkapi e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik) yang telah dicetak.
2. Hadir ke kantor Samsat terdekat membawa seluruh persyaratan tadi. Dengan kelengkapan seluruh persyaratan ini mempermudah pemohon dalam memproses cetak STNK baru.
3. Menuju loket dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibawa. Tunggu sampai petugas loket melakukan pemanggilan dan menyerahkan STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya secara online.
4. Setelah mendapatkan STNK baru, lanjutkan ke loket pengesahan STNK untuk bukti pengesahan.
5. Di loket pengesahan, pemohon akan memperoleh stempel pengesahan sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor atau PKB.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan

30 Desember 2023
ICANN87 Pindah dari Oman ke Bali, Indonesia Siap Jadi Pusat Diskusi Internet Global

Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah Pertemuan Global Tata Kelola Nama Domain Internet

25 Juni 2026

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version