• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Barang Unik Hasil Tipikor Sitaan KPK, Ada Action Figur!

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia — Pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) sering kali melakukan transaksi dalam bentuk barang. Hal ini bertujuan agar aliran dana dari hasil korupsi tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum (APH).

Barang-barang aliran dana transaksi korupsi yang ditangani KPK juga bermacam-macam dan unik, mulai dari mobil mewah, tas branded, hingga action figur. Berikut hasil korupsi dalam bentuk barang yang pernah dirampas KPK:

1. Action Figur dan Coat Burberry
KPK menyita action figur dan Coat Burberry dalam perkara suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi T.A. 2017-2018 dengn aset yang disita dari terpidana Gubernur Jambi 2016-2021, ZZ.

2. Truk Molen, Mobil Bentley, dan Mobil Roll Royce
KPK juga pernah menyita barang bukti tindak pidana pencucian uang berupa Truk Molen, Mobil Bentley, dan Mobil Roll Royce dengan terpidana TCW dalam pengadaan alat kesehatan rumah sakit dan puskesmas di Provinsi Banten T.A 2012.

3. Cincin dan Koin Emas
KPK sempat menyita cincin dan koin emas dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe. 

KPK menyebut, penyitaan tersebut merupakan pengembangan perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait proyek pengembangan infrastruktur di Papua:

Adapaun aset TPPU yang disita yakni uang senilai Rp81,6 Miliar, Mata uang asing senilai USD5.100 dan SGD26.300 dan 24 aset berupa tanah/bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total 144,5 Miliar.

4. Rumah Mewah
Selain barang-barang tersebut, KPK juga menyita rumah dalam perkara korupsi proyek simulator SIM pada tahun 2012 dengan terpidana Kakorlantas POLRI 2010-2012, DS.

5. Tas Branded
Selanjutnya, tas bermerek. Salah satunya dalam kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan terdakwa RAT yang merupakan ASN Ditjen Pajak Kemenkeu.

Untuk diketahui, penyitaan dan perampasan barang-barang yang diduga bersal dari hasil korupsi tersebut dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi (Tipikor).

Barang-barang sitaan selanjutnya dilelang dan uang hasil lelang dikembalikan ke negara melalui Kementerian Keuangan.

Namun, Jika barang rampasan negara tidak laku dilelang, atau diperlukan pengelolaan dengan tidak melalui mekanisme penjualan, maka dapat dilakukan pengelolaan barang rampasam negara.

Pengelolaan Barang Rampasan Negara Meliputi:

1. Penetapan status Penggunaan
2. Pemindahtanganan atau Hibah
3. Pemanfaatan
4. Pemusnahan
5. Penghapusan.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Temui Presiden, KSSK Laporkan Perkembangan Situasi Perekonomian Global

Recommended.

Ilustrasi tax amnesty.

Tax Amnesty Dinilai Untungkan Orang Kaya, Menkeu Purbaya Tegas Menolak

22 September 2025
Hunian dan Perkantoran IKN di Targetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Hunian dan Perkantoran IKN di Targetkan Selesai Akhir Tahun Ini

12 Desember 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version