KabarIndonesia.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan regulasi di sektor mineral dan batubara (minerba). Ia memastikan skema gross split yang selama ini dikenal dalam pengelolaan sektor energi hanya berlaku untuk minyak dan gas bumi (migas), bukan untuk industri pertambangan mineral dan batubara.
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil untuk merespons berkembangnya berbagai informasi yang memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terkait kemungkinan penerapan skema gross split di sektor minerba.
“Sistem di ESDM yang menganut mazahb gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6).
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama pimpinan DPR RI.
Rapat itu juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria.
Menurut Bahlil, pemerintah perlu memberikan kepastian kepada dunia usaha agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memengaruhi iklim investasi di sektor pertambangan nasional.
Ia menegaskan seluruh ketentuan yang berlaku saat ini di sektor minerba tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya perubahan kebijakan baru.
Kepastian regulasi, lanjut Bahlil, menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan investasi dan operasional perusahaan tambang yang selama ini telah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan aturan yang berlaku.
“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” lanjut Bahlil.
Selain membahas kepastian regulasi sektor minerba, pemerintah juga membicarakan langkah-langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program hilirisasi nasional yang saat ini menjadi salah satu prioritas pembangunan ekonomi.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter), baik yang telah beroperasi maupun yang sedang dalam tahap pembangunan.
Ketersediaan pasokan bahan baku dinilai menjadi faktor kunci agar investasi hilirisasi dapat berjalan optimal dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Karena itu, pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi komoditas tambang dengan kebutuhan industri pengolahan di dalam negeri.
Dalam konteks tersebut, penyusunan dan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku industri agar program hilirisasi tetap berkelanjutan.
Pemerintah berharap kepastian regulasi dan dukungan terhadap hilirisasi dapat memperkuat kepercayaan investor sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.















