News  

Bahas RUU Polri, DPR Pertanyakan Penempatan Polisi di Kementerian dan Lembaga

Bahas RUU Polri, DPR Pertanyakan Penempatan Polisi di Kementerian dan Lembaga
Rapat kerja komisi 3 DPR RI bersama Kapolri (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menyoroti posisi anggota kepolisian yang bertugas di luar institusi Polri. Komisi III DPR RI mempertanyakan perlunya batasan yang lebih tegas terkait penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Menurutnya, isu tersebut penting dibahas untuk menjaga profesionalisme, netralitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam forum tersebut, Safaruddin meminta penjelasan lebih lanjut mengenai usulan agar anggota Polri yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian sebaiknya mengundurkan diri dari institusi Polri.

“Apakah anggota Polri yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian perlu mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga profesionalitas institusi, ini perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” ujar Safaruddin, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Menurut Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, penempatan anggota Polri pada lembaga yang memiliki hubungan langsung dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum masih dapat dipahami. Namun, untuk penugasan pada instansi yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian, diperlukan regulasi yang lebih jelas dan tegas.

Isu ini menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Polri karena menyangkut independensi institusi kepolisian. Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil sebelumnya juga mendorong adanya pengaturan yang lebih ketat terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Kurikulum Demokrasi dan HAM Jadi Sorotan

Selain persoalan penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, Safaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang berorientasi pada nilai demokrasi, humanisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, konsep demokrasi yang diajarkan kepada anggota Polri perlu dirumuskan secara tepat agar tetap sejalan dengan karakter organisasi yang memiliki sistem komando serta tugas-tugas tertentu yang bersifat khusus.

“Demokrasi tentu penting, tetapi dalam praktik tugas kepolisian ada batas-batas tertentu yang harus dijaga. Karena itu saya ingin mendapatkan penjelasan bagaimana konsep demokrasi yang tepat untuk diajarkan kepada anggota Polri,” katanya.

Safaruddin yang juga merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri menjelaskan bahwa materi HAM sebenarnya telah lama menjadi bagian dari pendidikan kepolisian, mulai dari Sekolah Polisi Negara (SPN), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), hingga Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim).

Namun demikian, ia menilai metode pembelajaran HAM perlu terus dievaluasi agar implementasinya lebih efektif dalam praktik di lapangan. Menurutnya, sejumlah catatan pelanggaran yang masih menjadi sorotan publik menunjukkan perlunya pendekatan pendidikan yang lebih aplikatif dan berorientasi pada perubahan perilaku anggota kepolisian.

Usia Pensiun Polri Juga Dikaji

Dalam RDPU tersebut, Safaruddin turut mempertanyakan usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri yang juga menjadi bagian dari pembahasan revisi RUU Polri.

Ia menegaskan bahwa setiap perubahan batas usia pensiun harus didasarkan pada kajian ilmiah yang objektif, termasuk mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kemampuan fisik dan kesehatan personel dalam menjalankan tugas.

“Jika ada usulan perpanjangan usia pensiun, tentu harus didasarkan pada kajian yang objektif, termasuk perkembangan harapan hidup masyarakat dan kemampuan personel untuk tetap menjalankan tugas secara optimal,” ujarnya.

Pembahasan usia pensiun menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan kebutuhan organisasi, produktivitas personel, serta tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Melalui serangkaian RDPU dengan kalangan akademisi dan pakar, Komisi III DPR RI terus menghimpun berbagai masukan guna memastikan RUU Polri mampu memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kapasitas institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan demokrasi serta penegakan hukum di masa depan.