• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Bahas RUU Polri, DPR Pertanyakan Penempatan Polisi di Kementerian dan Lembaga

by Gusti Ridani
6 Juni 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menyoroti posisi anggota kepolisian yang bertugas di luar institusi Polri. Komisi III DPR RI mempertanyakan perlunya batasan yang lebih tegas terkait penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Menurutnya, isu tersebut penting dibahas untuk menjaga profesionalisme, netralitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam forum tersebut, Safaruddin meminta penjelasan lebih lanjut mengenai usulan agar anggota Polri yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian sebaiknya mengundurkan diri dari institusi Polri.

“Apakah anggota Polri yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian perlu mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga profesionalitas institusi, ini perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” ujar Safaruddin, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Menurut Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, penempatan anggota Polri pada lembaga yang memiliki hubungan langsung dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum masih dapat dipahami. Namun, untuk penugasan pada instansi yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian, diperlukan regulasi yang lebih jelas dan tegas.

Isu ini menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Polri karena menyangkut independensi institusi kepolisian. Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil sebelumnya juga mendorong adanya pengaturan yang lebih ketat terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Kurikulum Demokrasi dan HAM Jadi Sorotan

Selain persoalan penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, Safaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang berorientasi pada nilai demokrasi, humanisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, konsep demokrasi yang diajarkan kepada anggota Polri perlu dirumuskan secara tepat agar tetap sejalan dengan karakter organisasi yang memiliki sistem komando serta tugas-tugas tertentu yang bersifat khusus.

“Demokrasi tentu penting, tetapi dalam praktik tugas kepolisian ada batas-batas tertentu yang harus dijaga. Karena itu saya ingin mendapatkan penjelasan bagaimana konsep demokrasi yang tepat untuk diajarkan kepada anggota Polri,” katanya.

Safaruddin yang juga merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri menjelaskan bahwa materi HAM sebenarnya telah lama menjadi bagian dari pendidikan kepolisian, mulai dari Sekolah Polisi Negara (SPN), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), hingga Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim).

Namun demikian, ia menilai metode pembelajaran HAM perlu terus dievaluasi agar implementasinya lebih efektif dalam praktik di lapangan. Menurutnya, sejumlah catatan pelanggaran yang masih menjadi sorotan publik menunjukkan perlunya pendekatan pendidikan yang lebih aplikatif dan berorientasi pada perubahan perilaku anggota kepolisian.

Usia Pensiun Polri Juga Dikaji

Dalam RDPU tersebut, Safaruddin turut mempertanyakan usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri yang juga menjadi bagian dari pembahasan revisi RUU Polri.

Ia menegaskan bahwa setiap perubahan batas usia pensiun harus didasarkan pada kajian ilmiah yang objektif, termasuk mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kemampuan fisik dan kesehatan personel dalam menjalankan tugas.

“Jika ada usulan perpanjangan usia pensiun, tentu harus didasarkan pada kajian yang objektif, termasuk perkembangan harapan hidup masyarakat dan kemampuan personel untuk tetap menjalankan tugas secara optimal,” ujarnya.

Pembahasan usia pensiun menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan kebutuhan organisasi, produktivitas personel, serta tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Melalui serangkaian RDPU dengan kalangan akademisi dan pakar, Komisi III DPR RI terus menghimpun berbagai masukan guna memastikan RUU Polri mampu memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kapasitas institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan demokrasi serta penegakan hukum di masa depan.

Tags: Anggota DPR RIDPR RIKomisi III DPR RIPolriRUU PolriTugas Polri

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Bahlil Pastikan Aturan Minerba Tidak Berubah, Gross Split Hanya untuk Migas

Bahlil Pastikan Aturan Minerba Tidak Berubah, Gross Split Hanya untuk Migas

Recommended.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

1 Juli 2025
Sinyal Kacau di Jakarta Kota! Penumpang KRL Terpaksa Turun di Tengah Jalan

Sinyal Kacau di Jakarta Kota! Penumpang KRL Terpaksa Turun di Tengah Jalan

5 Agustus 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version