KabarIndonesia.Id — Nabila (32) merasa sangat bersyukur bisa menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ditemui saat sedang mengakses layanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, ia mengaku telah berjalan tiga tahun ia dan keluarganya terdaftar menjadi peserta JKN.
“Saya peserta JKN bantuan pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD). Tahun 2019 saya dan keluarga mendapatkan distribusi kartu JKN ini dari Kantor Kecamatan. Alhamdulilah bisa diberikan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah,” ungkap Nabila, Selasa (13/12).
Warga Kecamatan Mariso ini pun terpaksa harus melakukan kuretase karena ditemukan kehamilan anggur di luar kandungannya, sehingga dokter memutuskan untuk ia menjalani kuretase untuk membersihkan dan mengangkat jaringan yang dikhawatirkan akan kurang baik baik kesehatan tubuhnya.
“Saya tentunya merasa beruntung karena sudah menjadi peserta JKN sehingga saat dilakukan kuretase tidak perlu lagi memikirkan masalah biaya yang harus dikeluarkan,” kenangnya.
Nabila bercerita, selama proses menjalani kuretase hingga pascaoperasi di rumah sakit, pelayanan yang dia peroleh cukup baik. baik perawat maupun dokter yang menanganinya sangat tanggap dan komunikatif.
"Tidak ada yang tidak baik semua pelayanannya bagus, mulai saat pemeriksaan di Puskesmas, hingga saat operasi dan rawat inap selama tiga hari saya dilayani dengan baik,” ungkapnya.
Ia tidak merasakan perbedaan dan diskrimasi pelayanan pada peserta JKN, menurutnya prosedurnya cukup mudah dan tidak membebani.
“Sewaktu melakukan kontrol saya tidak menemui kendala apapun dan tentunya tanpa biaya sepeserpun. Semoga kualitas pelayanan BPJS Kesehatan bisa terus meningkat dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi yang kurang mampu lainnya,” harapan Nabila.
Dihibungi secara terpisah, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Handihka Ramdhan menuturkan BPJS Kesehatan telah memastikan seluruh rumah sakit mitra kerja sama Program JKN tidak ada yang melakukan diskriminasi peserta.
”Diwajibkan kepada rumah sakit mitra kerja sama Program JKN untuk dapat melayani peserta tanpa membeda-bedakan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kedokteran, prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku sesuai kewajiban rumah sakit dan melakukan pemenuhan serta perbaikan atas kondisi pemanfaatan antrean online,” terang Handihka.















