• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

AJI-LBH Pers Kecam Upaya Menghalangi Tugas Jurnalistik di KTT ASEAN

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam diduga upaya menghalangi tugas jurnalistik oleh petugas kemanan pada KTT ASEAN Rabu, (06/09).

Pasalnya,Petugas keamanan yang bertugas di dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) berusaha menghalangi tugas jurnalis VOA, Patsy Widakuswara yang melakukan peliputan. 

Berdasarkan informasi, sejumlah petugas keamanan tersebut mengepung Patsy Widakuswara, seorang warga negara Amerika Serikat keturunan Indonesia yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Gedung Putih VOA. Ia hadir dalam acara itu sebagai reporter media cetak dan radio AS yang meliput KTT ASEAN.

Indikasi penghalangan tugas jurnalistik ini terjadi ketika Widakuswara meliput agenda pertemuan Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Presiden Indonesia Joko Widodo. 

Dalam agenda tersebut, Widakuswara melontarkan dua pertanyaan — kepada Harris mengenai apakah AS hampir mencapai kesepakatan terkait nikel dengan Indonesia, dan, dalam bahasa Indonesia, kepada Jokowi tentang apakah dia kecewa karena Presiden AS Joe Biden tidak hadir di KTT tersebut.

Tidak terima dengan pertanyaan yang disampaikan oleh Kepala Biro Gedung Putih VOA tersebut. Sejumlah orang yang berada dalam ruang pertemuan menghalangi Widakuswara secara fisik, ketika pejabat dari kantor wakil presiden AS mencoba berunding dengan pihak berwenang Indonesia. 

“Situasinya tegang, tapi saya tidak merasa cemas atau panik atau semacamnya, karena saya tahu saya hanya menjalankan tugas saya,” kata Patsy dikutip dari VOA Indonesia. 

”Dan saya juga tahu bahwa kantor Wakil Presiden AS akan mendukung saya. Saya hadapi situasi tersebut,” sambungnya.

Setelah berada di luar ruang pertemuan, Widakuswara dikelilingi oleh sejumlah petugas keamanan, yang menyuruhnya pergi karena dia disebut telah berteriak. 

Para petugas itu juga melarangnya untuk mengikuti agenda lain selama KTT ASEAN. Tindakan penghalangan tugas peliputan ini sempat disampaikan oleh Widakuswara melalui unggahan video di platform X. 

“Ada saat-saat di mana berteriak tidak pantas. Ini bukan salah satunya,” kata dia. 

Menurut Widakuswara, salah satu pejabat berkata dalam bahasa Indonesia, “Sampai kiamat datang, saya tidak akan mengizinkan dia masuk.”

Ancaman itu pun tidak terealisasi setelah para pejabat AS membela Widakuswara dalam insiden tersebut. Para pejabat AS terus menekan pihak Indonesia untuk mengizinkan Widakuswara masuk, dengan mengatakan bahwa Harris tidak akan memasuki ruang pertemuan KTT sampai seluruh jurnalis, termasuk Widakuswara, diizinkan masuk. 

"Merupakan suatu kebanggan bagi kami sebagai diplomat dan pegawai sipil Amerika, untuk mendukung kebebasan pers di luar negeri, dan sebagai bagian dari itu, untuk memberikan akses kepada korps pers Gedung Putih yang sedang bepergian," kata Dean Lieberman, Penasihat Keamanan Nasional Wakil Presiden Amerika Serikat dikutip dari VOA.

Atas insiden yang terjadi di KTT Asean tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menilai:

Pertama, Indonesia merupakan negara Demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Kedua, Tindakan para petugas keamanan dan pejabat Indonesia dengan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan ini untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa ancaman tidak memberikan akses untuk meliput agenda KTT ASEAN.

2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;

3. Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi mengakibatkan terhambatnya hak publik atas informasi. 

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

KTT Ke-3 ASEAN-Australia, Jokowi Ajak Jaga Kedamaian

Recommended.

Terkendala Hitung Kerugian Negara, KPK SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

KPK Dalami Proses Anggaran Proyek Pengolahan Karet di Kementerian Pertanian

17 Juni 2025
Paham Radikal Masuk Lewat Gim Daring, 112 Anak Terpapar Sepanjang 2025

Paham Radikal Masuk Lewat Gim Daring, 112 Anak Terpapar Sepanjang 2025

8 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version