• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

703 Bal Produk Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag di Pekanbaru

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar dimusnahkan oleh kementerian perdagangan (Kemendag) di Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (17/03) lalu. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengungkapkan, langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan kepada konsumen dari ancaman kesehatan dan bagi industri dalam negeri 

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar," ungkapnya. 

"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," sambung Zulkifli Hasan. 

Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. 

Menurutnya, tindakan ini juga ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business Matching produk dalam negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri. 

"Arahan Presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki  dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," terangnya. 

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat untum tidak lagi menggunakan pakian, sepatu, dan tas bekas impir serta menggunakan produk dalam negeri. 

"Kami menghimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM," pungkasnya. 

Sementara itu, PLT Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu, dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam. 

"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia," ungkapnya. 

Moga menambahkan diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak. 

"Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI karena komitmen pktn dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya," tandasnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) telah mengeluarkan peraturan menteri yang melarang impor pakian, sepatu, dan tas bekas. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang larangan barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Handuk Buluk Jadi Seperti Baru dengan Bahan Dapur Ini!

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Koalisi Masyarakt Sipil Desak Operasi Tempur di Papua Dihentikan

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Dibangun Sejak Tahun 2018, Presiden Resmikan Bendungan Danu Kerthi

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version