• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS 2024

by S Wiryawan
1 Januari 2024
Home Nasional
Share ke FBShare ke XShare di WA

KABARINDONESIA.ID – Pemerintah merencanakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen tahun ini.

Rencana tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 serta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu lalu.

Tidak hanya gaji, uang pensiunan PNS juga diusulkan naik sebanyak 12 persen.

RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat Pusat dan Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen. Sementara itu, pensiunan diharapkan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, ujar Jokowi.

Besarannya gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Saat ini, gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan. Dalam aturan ini, gaji pokok ditetapkan dengan golongan terendah sebesar Rp156 juta, sementara yang tertinggi mencapai Rp590 juta. Tunjangan berbagai jenis, seperti tunjangan istri, tunjangan anak, beras, dan tunjangan kinerja, juga diterima oleh PNS.

Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15 tahun 2019.

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800
  • Ib: Rp 1.704.500
  • Ic: Rp 1.776.600
  • Id: Rp 1.851.800

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200
  • IIb: Rp 2.208.400
  • IIc: Rp 2.301.800
  • IId: Rp 2.399.200

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400
  • IIIb: Rp 2.688.500
  • IIIc: Rp 2.802.300
  • IIId: Rp 2.920.800

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300
  • IVb: Rp 3.173.100
  • IVc: Rp 3.307.300
  • IVd: Rp 3.447.200
  • IVe: Rp 3.593.100
Tags: PNS

S Wiryawan

Next Post
Gempa Jepang

Gempa Besar Berkekuatan 7,6 Magnitudo Landa Jepang

Recommended.

Berduka Paus Fransiskus Wafat, Menag: Jasa dan Persahabatan Beliau Tidak Bisa Kita Lupakan!

Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus

21 April 2025
KabarIndonesia.ID

Liga 1 2021-2022 akan Digelar Mulai 20 Agustus

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version