• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Pasca Putusan MK, KPU Pastikan PDIP Sebagai Pemenang Pemilu

by Firman Marlon
29 Juli 2024
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id – Rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 pascapelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Pemilihan Umum memastikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilihan Legislatif 2024.

Bersama dengan PDI-P, ada tujuh partai politik lain yang juga bakal menempatkan wakilnya di Senayan, tempat anggota DPR berkantor.

Meski jumlah partai politik di parlemen tak sebanyak periode sebelumnya, yakni sembilan parpol, pemerintahan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap dihadapkan pada tantangan mewujudkan pemerintahan yang efektif. Hal ini karena, salah satunya, parpol pendukung utama Prabowo-Gibran, yakni Gerindra, tak memenangi pemilihan legislatif.

Pada Pemilu 2024, PDI Perjuangan (PDI-P) meraih suara terbanyak dengan 25.387.279 suara (16,72 persen), menjadikannya partai dengan perolehan suara tertinggi dari delapan partai politik yang lolos ke DPR RI. Partai lain yang juga lolos ke DPR RI adalah Partai Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.

Berikut daftar lengkap delapan partai politik yang lolos ke DPR RI:

  1. PDI-P: 25.387.279 suara (16,72 persen)
  2. Golkar: 23.208.654 suara (15,29 persen)
  3. Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
  4. PKB: 16.115.655 suara (10,62 persen)
  5. Nasdem: 14.660.516 suara (9,66 persen)
  6. PKS: 12.781.353 suara (8,42 persen)
  7. Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
  8. PAN: 10.984.003 suara (7,24 persen)

Parpol Tidak Lolos

Pada Pemilu 2024, beberapa partai politik tidak berhasil melewati ambang batas parlemen sebesar 4% yang ditetapkan untuk mendapatkan kursi di DPR.

Beberapa faktor yang menyebabkan partai-partai tersebut tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4% pada Pemilu 2024 diantaranya kurangnya dukungan suara. Karena banyak partai yang tidak mendapatkan cukup dukungan suara dari pemilih.

Persaingan ketat antara partai politik juga sangat ketat, terutama dengan adanya partai-partai besar yang memiliki basis dukungan yang kuat dan tersebar luas. Hal ini membuat partai-partai kecil kesulitan untuk mendapatkan suara yang cukup.

Kampanye yang kurang efektif juga salah satu faktor beberapa partai sulit menjalankan kampanye mereka, baik dari segi strategi, pengelolaan sumber daya, maupun pesan yang disampaikan kepada pemilih.

Kurangnya popularitas dan citra partai di mata pemilih ini sangat mempengaruhi hasil pemilu. Partai-partai yang tidak memiliki figur publik yang kuat atau yang kurang dikenal oleh masyarakat cenderung mengalami kesulitan dalam menarik suara.

Selain itu, isu dan kebijakan yang tidak relevan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat seringkali gagal menarik dukungan. Pemilih cenderung memilih partai yang mereka anggap bisa mewakili kepentingan mereka dengan lebih baik.

Kemudian masalah internal partai termasuk konflik pengurus, manajemen yang buruk, dan kurangnya konsolidasi dalam partai juga dapat mengurangi efektivitas kampanye sehingga kondisi ini merusak citra partai di mata pemilih.

Segmentasi pemilih partai-partai tertentu juga kemungkinan terlalu fokus pada segmen pemilih yang sempit, sehingga gagal menarik suara dari berbagai lapisan masyarakat yang lebih luas.

Partai yang kurang mendapat perhatian media atau yang citranya negatif di mata publik nampak cenderung mendapatkan suara yang lebih sedikit. Media dan opini publik juga ternyata memainkan peran besar dalam membentuk persepsi pemilih.

Partai-partai yang tidak lolos ambang batas parlemen perlu mengevaluasi strategi mereka dan memperbaiki aspek-aspek yang kurang untuk dapat bersaing lebih efektif di pemilu mendatang. Partai-partai yang tidak lolos ambang batas parlemen ini antara lain:

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 3,87% suara.
  2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 2,81% suara.
  3. Partai Perindo dengan 1,29% suara.
  4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan 0,84% suara.
  5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 0,72% suara.
  6. Partai Buruh dengan 0,64% suara.
  7. Partai Ummat dengan 0,42% suara.
  8. Partai Garuda dengan 0,26% suara.
  9. Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 0,31% suara.
  10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan 0,21% suara

Sementara itu, pada sengketa Pileg 2024 terdapat 297 permohonan yang diterima MK. Sebanyak 106 permohonan kemudian ditindaklanjuti MK dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi. Sisanya dianggap tidak lengkap untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, dari 106 perkara, terdapat 44 permohonan yang dikabulkan dengan amar putusan seperti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), maupun penyandingan data.

Sisanya, 58 permohonan ditolak MK, dengan rincian tiga permohonan ditarik kembali, serta satu permohonan tidak dapat diterima. (*)

Tags: demokratgerindrakpunasdempanPDIPpksputusan MK

Firman Marlon

Next Post
GAMKI Dukung Upaya Pemerintah Berantas Judi Online

GAMKI Dukung Upaya Pemerintah Berantas Judi Online

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Sindawa Tarang: Rakyat Tidak Butuh Revisi UU Pemilu

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version