• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

15 Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Rutan KPK

by Herlin Saddid
16 Maret 2024
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang (KPK), Jumat, (15/03).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, salah satu diantara tersangka merupakan Kepala Rutan Cabang KPK devenitif AF.

“Diantaranya AF Kepala Rutan Cabang KPK, HK (Pegawai Negeri yang dipkerjakan (PNYD) yang bertugas sebagai petugas cabang Rutan KPK Periode tahun 2018-2022), DR (PNYD petugas pengamanan dan PLT Kepala cabang Rutan KPK periode 2018), SH (PNYD petugas pengamanan), RT (PNYD Petugas cabang Rutan KPK dan PLT Kepala cabang Rutan KPK priode 2021), ARH (PNYD Petugas cabang Rutan KPK), AN (PNYD Petugas cabang Rutan KPK), EAP (PNYD Petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022), MR (Petugas cabang Rutan KPK), SH (Petugas cabang Rutan KPK), RUA (Petugas cabang Rutan KPK), MHA (Petugas cabang Rutan KPK), WD (Petugas cabang Rutan KPK), MA (Petugas cabang Rutan KPK), dan RR (Petugas cabang Rutan KPK),” sebut Asep.

Asep mengatakan, rencana pungli pada Rutan Cabang KPK tersebut dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Dimana DR yang saat itu menjabat sebagai PLT Kepala Cabang Rutan melakukan pertemuan dengan HK, MR, RUA dan RR salah satu Cafe di wilayah Jakarta Selatan.

Pertemuan tersebut lanjut Asep, bertujuan untuk menunjuk lurah di tiga Rutan Cabang KPK. MR kemudian ditunjuk sebagai Lurah di Rutan cabang KPK Pommdam Jaya Guntur, MHA sebagai Lurah di Rutan cabang KPK gedung merah putih, dan SH Lurah di Rutan cabang KPK pda gedung C1.

“Ini (Lurah) bukan struktur resmi, ini struktur yang mereka buat sendiri,” terang Asep.

Berlanjut hingga tahun 2020, terjadi pergantian komposisi personel Lurah. Diantaranya WD, MA, RR dan RUA.

Adapun tugas sebagai lurah, yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan atau koordinator tempat tinggal (korting) di tiga rutan cabang tersebut.

Sementara Korting, merupakan perwakilan tahanan yang tugasnya sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan.

“Jadi ditunjuklh koordinator tempat tinggal (Korting), ini dari Napi sendiri. Nantinya para Lurah berhubungan (meminta uang Pungli) tidak dengan keseluruhan (Napi) tapi melalui Korting tersebut,” bebernya.

Penunjukan Korting sendiri, merupakan inisiatif dari HK yang dilanjutkan oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan cabang KPK devenitif tahun 2022.

Sementara Modus yang ditawarkan oleh HK dkk kepada Napiberupa fasilitas eksklusif diantaranya, percepatan masa isolasi, layanan menggunakan HP dan power bank, hingga informsi sidak.

Sementara bagi para tahanan yang tidak memberikan setoran akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang memberikan setoran.

“Para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor akan diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya tahanan dikunci dari luar, pengurangan waktu jatah olahraga, dan mendapat jatah piket kebersihan lebih banyak,” katanya.

Besaran uang yang disetorkan oleh tahanan untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut berfariasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp20.000.000 yang disetorkan tunai mapun transfer rekening bank yang dikendalikan oleh Lurah dan Korting.

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga berfariasi, berdasarkan dari posisi dan tugas. Perbulan mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp10.000.000.

“AF dan RT masing-masing mendapatkan Rp10.000.000. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan Rp3.000.000 – Rp10.000.000 perbulan. Kemudian komandan regu dan petugas rutan masing-masing mendapatkan Rp500.000 – Rp.1.000.000,” terang Asep.

Selain itu, untuk melancarkan aksinya HK dkk menggunakan istilah atau password diantaranya “banjir” yang berarti info sidak, “kandang burung” dan “pakan jagung” yang berarti transaksi uang, dan “botol” yang berarti hp dan uang tunai.

“Jadi menggunakan istilah-istilah yang diciptakan yang hanya diketahui oleh mereka,” ungkap Asep.

Dalam rentang waktu antara 2019 – 2023, besaran jumlah uang yang ditrima HK dkk sejumlah 6,3 M.

Akibat perbuatannya, tersangka AF dkk disangkakan melanggar pasal 12 huruf e undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 1 ke 1 KUHP.

Herlin Saddid

Next Post
THR PNS, TNI/Polri dan Pensiun Cair 22 Maret

THR PNS, TNI/Polri dan Pensiun Cair 22 Maret

Recommended.

Hunian Sementara Danantara untuk Korban Bencana di Aceh Dilengkapi Internet hingga Ruang Komunal

Hunian Sementara Danantara untuk Korban Bencana di Aceh Dilengkapi Internet hingga Ruang Komunal

2 Januari 2026
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Resmi Perdana Menteri Republik Fiji

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Perdana Menteri Fiji, Sitiveni Rabuka, di Istana Merdeka

24 April 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version