• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Viral Isu Kas Masjid Dikelola Pemerintah, Kemenag Pastikan Itu Hoaks

by Gusti Ridani
22 April 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa informasi yang viral terkait rencana pemerintah mengambil alih pengelolaan kas masjid tidak benar. Isu tersebut dipastikan merupakan hoaks yang beredar di media sosial dan berpotensi menimbulkan konten publik.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar, menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan rekening kas masjid oleh pemerintah.

“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan dana kas masjid,” tegas Thobib dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/4/2026).

Thobib menjelaskan, konten berupa meme dan video yang menampilkan foto Nazaruddin Umar dengan narasi “pembentukan rekening kas masjid yang akan dikelola pemerintah” merupakan bentuk disinformasi.

“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan.Menag tidak pernah berbicara soal rekening kas masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” ujarnya.

Kemenag menegaskan, pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid, baik Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) maupun takmir.

“Kas masjid yang dikelola oleh DKM atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,” jelas Thobib.

Ia menambahkan, pemerintah tidak melakukan intervensi dalam bentuk penguasaan dana, melainkan hanya mendorong tata kelola masjid yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.

“Mari selalu bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” tutupnya.

Tags: Dana mesjidKas MesjidKemenag RINazaruddin Umarpengelolaan masjid

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Kemenkeu Dapat Anggaran Rp49,8 Triliun pada 2027, Ini Prioritas Utamanya

Tak Cuma APBN, Menkeu Purbaya: Swasta Jadi Kunci Genjot Ekonomi 8 Persen

Recommended.

Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center

Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center

17 September 2024
Bahlil Targetkan Hentikan Impor Avtur 2027 Usai RDMP Balikpapan Beroperasi

Bahlil Targetkan Hentikan Impor Avtur 2027 Usai RDMP Balikpapan Beroperasi

13 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version