• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Uang Rampasan Rp6,6 Triliun dari Kasus Penyalahgunaan Kawasan Hutan Diserahkan ke Negara

by Gusti Ridani
24 Desember 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Gunungan uang tunai senilai Rp6,6 triliun menjadi simbol penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang rampasan dan denda administratif dari kasus yang mencakup kawasan hutan itu kepada negara, Rabu (24/12/2025).

Penyerahan dilakukan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan. 

Uang tunai dalam pecahan Rp100 ribu dipajang berjejer dan disegel plastik, membentuk gunungan besar yang hampir menutup akses pintu masuk lobi gedung.

Total dana yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469. Jumlah tersebut berasal dari tiga sumber utama, yakni hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare, denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp2.344.965.750.000, serta uang hasil pendanaan negara dari penanganan kasus tindak korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp4.280.328.440.469,74.

Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BKPM Rosan Roeslani, serta Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria.

Mengacu pada siaran pers Kejaksaan Agung, penyerahan ini juga mencakup hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luas hampir 897 ribu hektar.

Dalam laporan kinerjanya, Satgas PKH mencatat pencapaian signifikan selama 10 bulan bertugas. Satgas berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau lebih dari 400 persen target awal, dengan nilai indikatif aset mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Selain itu, lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali seluas 2.482.220,343 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, seluas 1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit menyerahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Sementara 688.427 hektare kawasan hutan konservasi dikembalikan untuk dilakukan pemulihan, dan 81.793 hektare lainnya dialokasikan untuk dihijaukan kembali sebagai kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Penyerahan dana dan aset ini menjadi penegasan komitmen negara dalam menindak tegas perlindungan kawasan hutan sekaligus memulihkan kerugian negara akibat kejahatan lingkungan berskala besar.

Tags: Kasus PenyalahgunaanKejagungkejagung RIKerusakan lingkunganPrabowo SubiantoST BurhanuddinUang rampasan

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Korban Banjir–Longsor Sumatra Dapat Bantuan Rp8 Juta per KK, Santunan Kematian Rp15 Juta

Korban Banjir–Longsor Sumatra Dapat Bantuan Rp8 Juta per KK, Santunan Kematian Rp15 Juta

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Februari 2023, Bahan Bakar Nabati B35 Resmi Digunakan

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Pendaftaran UTBK-SBMPTN Dimulai Hari Ini, Berikut Persyaratan Berkasnya

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version