• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

THR 2026 Wajib Dibayar H-7 Lebaran, DPR Minta Sanksi Lebih Tegas

by Gusti Ridani
13 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kembali menjadi sorotan DPR RI. Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan setiap tahun, serta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

DPR pun mendesak adanya sanksi lebih tegas agar persoalan THR telat bayar atau tidak dibayar tidak terus berulang setiap menjelang Lebaran.

Pernyataan itu disampaikan Felly dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bersama Wakil Bupati Mojokerto, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, APINDO Jawa Timur, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mojokerto, serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Pertemuan berlangsung di Aula Pengelola Kawasan PT Ngoro Industrial Persada, Ngoro Industrial Park (NIP), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026).

Felly menekankan, sesuai ketentuan, THR wajib diberikan satu kali dalam setahun dan harus dibayarkan maksimal H-7 Idulfitri. Ia mendorong perbaikan konkret agar polemik THR tidak menjadi “ritual” tahunan.

“Harus ada perbaikan yang konkret masalah pembayaran THR ini agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Untuk itu saya mendorong semua pihak untuk serius menangani masalah pembayaran THR yang menjadi hak pekerja,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menambahkan, lemahnya pengawasan dan belum tegasnya penindakan pelanggaran pembayaran THR menjadi persoalan yang perlu segera dibenahi.

Ia mengingatkan, kewajiban pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Permenaker ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang berstatus pekerja tetap, kontrak, maupun paruh waktu. Permenaker ini mengatur mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR,” imbuhnya.

Meski regulasi telah jelas, pelanggaran masih terjadi. Berdasarkan data tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 2.216 permasalahan terkait THR.

Lebih dari setengah pengaduan tersebut berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan perusahaan.

Felly menilai pengaturan melalui surat edaran saja belum cukup kuat untuk mendorong kepatuhan.

Ia meminta aturan yang lebih tinggi disertai sanksi jelas agar perlindungan hak pekerja benar-benar efektif.

“Masalah pembayaran THR ini jika hanya diatur melalui surat edaran maka tidak cukup kuat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan sanksi tegas agar semua perusahaan patuh,” pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Utara tersebut.

Tags: DPR RIHari Raya Idulfitri 1447KemnakerTHRTHR 2026Tunjangan Hari Raya

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Pengaduan THR Naik dari 1.475 Jadi 1.725 Kasus, DPR Ingatkan Risiko 2026

Pengaduan THR Naik dari 1.475 Jadi 1.725 Kasus, DPR Ingatkan Risiko 2026

Recommended.

Ilustrasi - belangkas

1.519 Belangkas Gagal di Selundupkan Oleh Bea Cukai Teluk Nibung

30 Mei 2025
KabarIndonesia.ID

Lasro Marbun Pernah di Copot Oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP)

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version