• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

SPKS Minta Pemerintah Tidak Jadikan Petani Sawit sebagai Target Penertiban Kawasan Hutan

by Firman Marlon
6 November 2025
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penertiban kawasan hutan tidak menjadikan petani sawit rakyat sebagai subjek penertiban. SPKS juga menekankan agar penyelesaian lahan petani dilakukan melalui mekanisme reforma agraria yang adil dan berpihak pada rakyat kecil.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengungkapkan keresahan tengah melanda ribuan petani sawit di berbagai daerah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

“Banyak petani kecil yang khawatir akan kehilangan lahan karena dianggap berada di kawasan hutan, padahal mereka telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Sabarudin menegaskan bahwa petani sawit rakyat mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan dan menegakkan aturan. Namun, kebijakan tersebut tidak seharusnya mengorbankan masyarakat kecil yang hidup dari hasil kebun sawit.

Ia juga menyoroti denda yang diterapkan bagi petani sawit dalam PP tersebut. Berdasarkan aturan baru, lahan petani yang berada di kawasan hutan dikenakan denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun.

“Bayangkan apabila lahan petani sawit rakyat masuk di kawasan hutan selama 10 tahun, maka total dendanya bisa mencapai Rp250 juta. Ini tidak proporsional dengan produktivitas dan pendapatan petani,” jelasnya.

SPKS menilai tumpang tindih regulasi menjadi penyebab utama munculnya ketidakpastian hukum bagi petani. Sejumlah aturan yang dianggap belum sinkron antara lain Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Kehutanan, serta PP No. 45 Tahun 2025.

“Penyelesaian berbasis reforma agraria sebaiknya dijadikan landasan utama pemerintah agar petani sawit memperoleh kepastian hukum atas lahannya,” ujar Sabarudin.

Ia menambahkan, dengan perlindungan dan kebijakan yang berpihak, petani sawit dapat berperan penting dalam mendorong sawit berkelanjutan dan hilirisasi industri sawit nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan.

Sebagai bentuk langkah konkret, SPKS telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, SPKS memohon agar petani sawit tidak dijadikan target penertiban kawasan hutan serta mendorong penyelesaian lahan melalui kerangka reforma agraria.

SPKS juga berharap dapat diterima langsung oleh Presiden untuk menyampaikan kondisi faktual di lapangan serta memberikan masukan kebijakan dari perspektif petani rakyat.

Tags: Serikat Petani Kelapa Sawit

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi Proyek pemerintah

Pemerintah Rilis 77 Proyek Strategis Nasional Baru untuk Periode 2025–2029

Recommended.

Pemerintah Salurkan Bantuan kepada 354 KK Korban Kebakaran Kemayoran

Pemerintah Salurkan Bantuan kepada 354 KK Korban Kebakaran Kemayoran

4 Juni 2026
Ilustrasi - Sejumlah titik di Ambon banjir-longsor, satu meninggal tertimpa pohon

Cuaca Ekstrem Landa Ambon: Longsor Dan Banjir Meluas, Satu Korban Jiwa Dilaporkan

23 Juni 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version