• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Sidang korupsi gula ditunda karena Tom Lembong menjalani perawatan

by Firman Marlon
22 Mei 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Sidang perkara dugaan korupsi dalam impor gula yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong, harus ditunda karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi tidak sehat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, mengungkapkan pada Rabu malam (21/5) bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan medis yang menyatakan Tom Lembong tengah sakit.

“Pagi tadi kami telah mengonfirmasi bahwa suhu tubuh beliau melebihi 38 derajat Celsius sehingga tidak memungkinkan untuk hadir dalam persidangan hari ini,” ujar JPU saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, memutuskan menunda jadwal sidang hingga Senin (2/6) dengan agenda utama pemeriksaan saksi.

Tak hanya mengumumkan kondisi kesehatan terdakwa, JPU juga mengajukan permohonan penyitaan atas satu unit tablet Apple iPad Pro berwarna perak dan sebuah laptop Apple berwarna serupa milik Tom Lembong.

Kedua perangkat elektronik tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di kamar tahanan Tom Lembong di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (19/5).

“Kami memohon penyitaan terhadap barang-barang tersebut karena diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang tengah disidangkan,” jelas JPU.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut secara seksama sebelum mengambil keputusan.

Dalam dakwaan, Tom Lembong dituduh telah merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, khususnya melalui penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015—2016 kepada sepuluh perusahaan tanpa adanya rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat izin impor tersebut diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih, meski Tom Lembong mengetahui perusahaan penerima tidak berhak mengolah gula mentah menjadi gula putih karena status mereka sebagai perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong disebut gagal menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penanggung jawab pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi militer dan kepolisian, antara lain Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatan tersebut, Tom Lembong menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: Tom Lembong

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Kereta api

Proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya Tetap Dilanjutkan, Luhut: Tunggu Perpres, Lanjut Joint Study

Recommended.

Hingga Akhir 2024, Pemerintah Perpanjang Ekspor Konsentrat

INDEX Dubai, Transaksi Furnitur Indonesi Capai USD6,11 Juta

12 Juni 2024
Cuaca Ekstrem Diprediksi Berlanjut, Ini Wilayah Jabodetabek yang Perlu Waspada

BMKG Pantau Bibit Siklon 91S, Cuaca Ekstrem Mengintai Sepekan ke Depan

23 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

5 Maret 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version