• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar

by Gusti Ridani
16 Desember 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum secara eksplisit menyebut nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai pihak yang menerima ratusan miliar rupiah dari proyek tersebut.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga penipuan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (16/12/2025).

Dalam konferensi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyebut Nadiem Anwar Makarim menerima aliran dana dalam jumlah besar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu penangkapan Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” tutur JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap penipuan Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada periode 2020–2021.

Jaksa menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan perangkat teknologi dan komunikasi (TIK) dalam program tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Bahwa penipu Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan bantuan kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” jelas jaksa.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga memaparkan peran terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias IBAM. Ibrahim diketahui merupakan tenaga konsultan yang terlibat dalam tim teknologi atau Wartek yang membentuk Nadiem Makarim.

“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163.000.000 nett per bulan,” tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut, tim Wartek dibentuk untuk mendukung pelaksanaan program digitalisasi pendidikan dengan penggunaan sistem operasi Chrome di lingkungan pendidikan nasional.

“Seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” jelas jaksa.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan yang tengah menjadi sorotan.

Tags: Kasus KorupsiKorupsiKorupsi ChromebookMendikbudristek Nadiem MakarimNadiem Makarim

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Papua Disiapkan Jadi Basis Energi Surya dan Air, Prabowo Beberkan Strateginya

Papua Disiapkan Jadi Basis Energi Surya dan Air, Prabowo Beberkan Strateginya

Recommended.

Bank Indonesia

BI Siap Evaluasi Skema Bagi Beban Pembiayaan Program Prabowo

2 Oktober 2025
Sarawak Tuntut Malaysia Tunaikan Hak dalam Perjanjian MA63. (FOTO: UKAS)

Sarawak Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak-Hak MA63

17 September 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version