• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Sekolah Terdampak Bencana Diberi Fleksibilitas Kurikulum, Ini Aturan Kemendikdasmen

by Gusti Ridani
6 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan kebijakan khusus bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana alam. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah memberikan kebijakan guna memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung tanpa rasa khawatir terhadap keselamatan warga sekolah.

Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat, sekaligus memastikan hak dasar peserta didik tetap terpenuhi.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil, ” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Selasa (6/1/2026).

Dalam SE yang ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan tersebut, ditegaskan bahwa sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.

Sejumlah ketentuan penting diatur dalam SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, namun diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri sesuai kebutuhan.

Penyesuaian kurikulum minimum yang bersifat esensial diprioritaskan pada materi dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.

Pembelajaran juga dapat diselenggarakan secara adaptif, baik melalui tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri, dengan mempertimbangkan kondisi murid dan kesiapan satuan pendidikan. Sekolah ditingkatkan mengoptimalkan bahan ajar yang tersedia sesuai situasi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana.

Dalam aspek penilaian, asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid. Penilaian dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana serta fleksibel, baik untuk asesmen formatif maupun sumatif.

SE tersebut juga menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh pencapaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan. Kriteria kenaikan kelas dan izin sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

“Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penagasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus,” demikian dalam SE.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa ketentuan teknis lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis yang telah disiapkan.

Tags: Aturan sekolahBencana AlamBencana di AcehBencana HidrometeorologiKemendikdasmenKorban Bencana AlamPenanganan Bencana

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Indonesia Capai Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target, Ini Kata Prabowo

Indonesia Capai Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target, Ini Kata Prabowo

Recommended.

Ilustrasi: Kemiskinan Meningkat, Eropa Tak Lagi Jadi Kiblat Peradaban Dunia

Lebih dari Seperlima Penduduk Uni Eropa Terancam Kemiskinan, Inflasi Naik Jadi 2,2 Persen pada September

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Kemendagri Terbitkan Permendagri No 73 Tahun 2022

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version