• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

RUU Pekerja hingga Perampasan Aset Digodok, DPR Janjikan Proses Terbuka

by Gusti Ridani
24 Februari 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan perkembangan sejumlah RUU prioritas, mulai dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset. Ia menekankan seluruh proses masih pada tahap awal dengan pendekatan partisipatif.

Dalam keterangannya, Dasco menjawab pertanyaan media mengenai arah pembahasan tiga regulasi yang menjadi perhatian publik.

Ia menyebut DPR berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunan beleid tersebut.

RUU PPRT Masih Serap Aspirasi

Dasco menjelaskan pembahasan RUU PPTT saat ini masih dalam tahap partisipasi publik. DPR terus menerima masukan dari berbagai elemen, termasuk serikat pekerja.

Salah satu pihak yang diajak berdiskusi adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia guna memperkuat substansi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT ini lebih banyak memberikan tekanan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai tanggal 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan sampai pembahasan selesai,” ujar Dasco, dikutip  Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, materi dalam RUU tersebut mencakup aspek krusial mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum, sehingga memerlukan kajian mendalam dengan melibatkan banyak pihak.

Revisi UU Ketenagakerjaan Menunggu Masa Sidang

Terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Dasco menyatakan pembahasan akan dimulai setelah DPR memasuki sidang berikutnya. Saat ini DPR menjalani masa reses sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026.

Ia menambahkan, setelah masa reses dan jeda Lebaran, DPR akan menggelar partisipasi publik serta membentuk tim bersama federasi serikat pekerja untuk membahas substansi revisi.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi serikat pekerja,” kata politikus Partai Gerindra itu.

RUU Perampasan Aset Disusun di Komisi III

Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset disebut masih berada pada tahap awal di Komisi III DPR RI . Fokus saat ini adalah penyusunan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang.

Dasco menjelaskan pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pengompilannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” ujarnya.

Dengan sejumlah agenda legislasi yang berjalan, DPR menegaskan komitmennya untuk melibatkan masyarakat secara luas dalam setiap proses pembentukan undang-undang, terutama regulasi yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dan penguatan upaya pemberantasan korupsi.

Tags: Perampasan Asetrevisi UU KetenagakerjaanRUU Perampasan AsetRUU PPRT

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Usai Viral Polemik LPDP, Tasya Kamila Buka Laporan Kontribusi Sebagai Alumni

Usai Viral Polemik LPDP, Tasya Kamila Buka Laporan Kontribusi Sebagai Alumni

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Livelpool Menang, Berkat Goal Bunuh Diri Nicolas Tagliafico

30 Desember 2023
Literasi Pasar Modal Rendah, Kabar Bursa Adakan Forum Edukasi Investasi

Literasi Pasar Modal Rendah, Kabar Bursa Adakan Forum Edukasi Investasi

22 November 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version