• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Revisi UU Sisdiknas Diharapkan Perkuat Posisi Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

by Firman Marlon
9 November 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus memperkuat posisi pendidikan keagamaan dan pesantren agar tidak terpinggirkan dalam sistem pendidikan nasional.

“Revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren,” ujarnya di Jakarta, Minggu.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu menjelaskan bahwa penguatan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren sangat penting, mengingat pesantren telah memiliki dasar hukum sendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ia berharap revisi UU Sisdiknas nantinya mampu memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren sekaligus memperjelas sejumlah aspek penting, seperti kodifikasi aturan pendidikan, kesetaraan hak guru, peningkatan mutu tenaga pendidik, relevansi kurikulum, serta kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas memang dirancang untuk mempertegas posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” kata Hetifah.

Ia menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang sekaligus, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.

Menurut Hetifah, penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan manfaat strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

Tags: Komisi X DPR RI

Firman Marlon

Next Post
Dampak puting beliung di Bojonggede Bogor

Pemkab Bogor Salurkan Bantuan Darurat bagi Warga Terdampak Puting Beliung di Bojonggede

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Meski Hujan, 2 Rumah Habis Terbakar di Hertasning

30 Desember 2023
Istimewa: Kartu Pers Istana Jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia Resmi Dipulihkan.

Diana Valencia Kembali Pegang ID Pers Istana, Gesturnya Jadi Sorotan Publik

1 Oktober 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version