• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ramai Isu DJP Awasi E-Wallet, Ini Penjelasan Aturan Resminya

by Gusti Ridani
5 Januari 2026
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Isu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengawasi transaksi e-wallet mulai 2026 bikin jagat maya panas. Banyak warganet khawatir setiap gesekan dompet digital bakal langsung masuk radar pajak. Tapi faktanya, tidak semua transaksi uang elektronik otomatis dipantau.

Akses DJP terhadap data keuangan memang diperluas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 2026. Aturan ini membuka jalan bagi otoritas pajak untuk memperoleh informasi keuangan tertentu, termasuk produk uang elektronik dan aset kripto, demi kepentingan perpajakan.

“Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan secara otomatis dan informasi atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,” tulis Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Dalam regulasi tersebut, lembaga keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara otomatis.

Laporan itu mencakup informasi rekening keuangan dan/atau aset kripto relevan, serta kewajiban memberikan data, bukti, atau keterangan tambahan jika diminta DJP secara resmi.

Ketentuan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Dalam standar terbaru ini, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan.

Selain itu, CRS juga mengatur pertukaran data keuangan lintas negara secara otomatis dan berkala setiap tahun, termasuk untuk informasi aset kripto melalui skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

“Komitmen Indonesia bersama negara atau yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi rekening keuangan berdasarkan perubahan CRS dan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto relevan dalam kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) mulai pertukaran pada tahun 2027 untuk tahun data 2026,” tuturnya.

Namun demikian, masyarakat pengguna e-wallet tak perlu buru-buru panik. Sepanjang ketentuan Bank Indonesia (BI) masih membatasi saldo maksimum uang elektronik sebesar Rp20 juta, maka e-wallet belum masuk dalam kategori pelaporan rutin maupun pertukaran informasi keuangan global pada 2027.

Pembatasan saldo tersebut dinilai masih jauh di bawah ambang batas pelaporan internasional, yakni saldo minimum pertukaran informasi global sebesar US$10.000 atau setara Rp167 juta (kurs Rp16.700), serta ambang batas pelaporan domestik sebesar Rp1 miliar.

Dengan demikian, pengawasan DJP melalui aturan ini lebih diarahkan pada transaksi dan saldo bernilai besar, bukan penggunaan e-wallet harian masyarakat untuk kebutuhan rutin. Singkatnya: dompet digital aman, asal nggak isinya setara brankas.

Tags: Direktorat Jenderal PajakDJPdompet digitalE-WalletPajak

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, DJP Bisa Tambah Jabatan Baru demi Coretax

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, DJP Bisa Tambah Jabatan Baru demi Coretax

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Mastersystem Raih Penghargaan Cisco ASEAN

30 Desember 2023
Menag Nasaruddin, Ajak Umat Beragama Dekat dengan Ajaran Agama di Sidang Raya PGI

Menag Nasaruddin, Ajak Umat Beragama Dekat dengan Ajaran Agama di Sidang Raya PGI

15 November 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version