• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Purbaya Ungkap Alasan Penyegelan Toko Emas di Jakarta

by Gusti Ridani
23 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Maraknya penyegelan toko emas di Jakarta belakangan ini mendapat penjelasan langsung dari pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tindakan tersebut dilakukan karena dugaan pelanggaran kewajiban bea masuk atas barang yang diperdagangkan.

Menurut Purbaya, sejumlah toko emas disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah ditemukan indikasi barang impor yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan perdagangan emas, khususnya di wilayah Jakarta.

Ia menjelaskan, sebagian produk yang beredar diduga masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak membayar bea masuk secara penuh.

“Ya barangnya Spanyol (sparo nyolong), sebagian nelundup lah. Artinya ada yang 100% enggak bayar bea masuk, ada yang 50%, ada yang 25% nanti dilihat sama orang bea cukai seperti apa,” kata Purbaya, Senin (23/2/2026).

Purbaya pengumuman, langkah penerimaan merupakan bagian dari penegakan aturan perdagangan dan perlindungan penerimaan negara. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.

Penertiban tersebut juga menjadi sinyal bahwa pengawasan impor emas diperketat, terutama terhadap barang yang diduga masuk melalui jalur penyelundupan atau pelaporan nilai yang tidak sesuai.

Pemerintah memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur oleh otoritas bea cukai, termasuk menilai tingkat pelanggaran dan menentukan tindak lanjut terhadap pelaku usaha.

Tujuannya, menjaga tata kelola perdagangan emas tetap transparan sekaligus mencegah kerugian negara dari sektor kepabeanan.

Tags: bea cukaiMenkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPenyegelan toko emasPurbaya Yudhi Sadewa'Toko emas disegel

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Ruang Publik dalam Tekanan: Disinformasi, AI dan Ketimpangan Wilayah

Ruang Publik dalam Tekanan: Disinformasi, AI dan Ketimpangan Wilayah

Recommended.

KabarIndonesia.ID

2022, Nilai Neraca Perdagangan Surplus Capai US $54,46 Miliar

30 Desember 2023
Harmonisasi Pertanian dan Industri di Jawa Tengah

Harmonisasi Pertanian dan Industri di Jawa Tengah

12 Desember 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version