• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Profil PT Wanatiara Persada, Perusahaan Nikel yang Terseret Kasus Suap Pajak

by Gusti Ridani
11 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Nama PT Wanatiara Persada mendadak menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap pajak yang melibatkan perusahaan tambang nikel tersebut. Perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) ini diduga menyuap sejumlah pegawai pajak demi mengurangi kewajiban pembayaran pajak senilai fantastis.

PT Wanatiara Persada (WP) merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, pengolahan, dan produksi nikel. Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi perusahaan.

Kantor pusat PT Wanatiara Persada berlokasi di Jakarta Utara, sementara wilayah operasional tambang dan fasilitas pengolahan berada di Maluku Utara.

Dalam operasionalnya, PT Wanatiara Persada mengelola smelter dengan kapasitas 4 x 33 MVA. Untuk menunjang produksi, smelter tersebut membutuhkan pasokan nikel jenis saprolit sekitar 2.250.000 wet metric ton (WM).

Perusahaan juga memiliki pembangkit listrik sendiri berupa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 3 x 50 MW.

Kegiatan operasional smelter didukung berbagai infrastruktur penunjang, mulai dari pelabuhan atau jetty berkapasitas 10.000 DWT, jaringan jalan penghubung, jaringan pipa dan fasilitas air bersih, laboratorium, tangki bahan bakar, hingga fasilitas telekomunikasi dan jaringan listrik tegangan menengah.

Selain itu, tersedia pula perkantoran, pergudangan, pabrik oksigen, kompresor, mes karyawan, serta sarana olahraga.

Di balik skala bisnis tersebut, PT Wanatiara Persada kini terseret dalam kasus hukum. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam kasus ini, staf PT Wanatiara Persada diduga memberikan suap senilai Rp4 miliar kepada oknum pegawai pajak.

Kasus ini terungkap setelah tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan KPK.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers OTT pejabat pajak yang digelar pada Minggu (11/1/2026) dini hari.

KPK mengungkap adanya modus “all in” yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak perusahaan. Hingga kini, penyidik ​​masih terus mendalami masing-masing peran tersangka serta aliran dana suap yang diduga terkait langsung dengan pengurangan kewajiban pajak tersebut.

Dari tambang nikel ke meja penyidikan, kisah PT Wanatiara Persada menjadi pengingat, di sektor sumber daya alam yang manis, godaan untuk bermain kotor selalu mengintai.

Tags: Kasus SuapKPKOTTPT Wanatiara PersadaSuap Pajaksuap pengurangan nilai pajakTambang nikel

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Prabowo Tambah Bantuan Pangan Beras 10 Kg, Sasar 33,24 Juta Warga

SPHP Beras 2025 Diperpanjang, Pemerintah Pastikan Harga Tetap Terkendali Awal 2026

Recommended.

Jemaah Haji Wafat, Kemenag: Dibadalkan dan Dapat Asuransi

333 Jemaah Tiba, Akhiri Pemberangkatan Haji ke Tanah Suci

11 Juni 2024
KabarIndonesia.ID

Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version