• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Perpres SMA Unggul Garuda Terbit, Begini Sistem Seleksi dan Kurikulumnya

by Gusti Ridani
21 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menerbitkan peraturan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda sebagai upaya menyiapkan generasi unggul di bidang sains dan teknologi. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 November 2025.

Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus mendukung kepentingan nasional melalui penyediaan sumber daya manusia berdaya saing global.

SMA Unggul Garuda dirancang untuk mempersiapkan peserta didik melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik pada bidang prioritas pembangunan.

“SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik,” demikian dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Tiga Pilar Penyelenggaraan

Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, penyeimbang akses pendidikan agar peserta didik dari berbagai latar belakang daerah dan sosial ekonomi memperoleh kesempatan belajar yang berkualitas. Kedua, inkubator pemimpin melalui pembentukan karakter kepemimpinan masa depan.

Ketiga, penguatan prestasi akademik serta pengabdian kepada masyarakat melalui pendidikan berkualitas tinggi.

Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui dua skema penyelenggaraan, yakni SMA Unggul Garuda baru dan SMA Unggul Garuda transformasi.

Skema SMA Unggul Garuda Baru

SMA Unggul Garuda baru merupakan sekolah yang dibangun dari awal dan dikelola pemerintah pusat dengan kriteria khusus untuk menghasilkan lulusan unggul di bidang sains dan teknologi.

“Kurikulum SMA Unggul Garuda baru mengacu pada standar pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan (yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi),” disebutkan pada Pasal 10 ayat (1).

Sekolah ini terbuka bagi calon peserta didik dari seluruh Indonesia. Proses penerimaan mempertimbangkan kemampuan akademis, latar belakang ekonomi, asal geografis, serta daya tampung sekolah.

“Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16.

Skema SMA Unggul Garuda Transformasi

Sementara itu, SMA Unggul Garuda transformasi merupakan penguatan terhadap SMA atau madrasah aliyah (MA) yang sudah ada, baik yang dikelola pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat, melalui program pengayaan.

“SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit (1) berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional,” ketentuan pada Pasal 18 ayat (1).

Sekolah terpilih akan mendapatkan penguatan berupa pelatihan manajemen sekolah, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta pelatihan peserta didik.

Pendanaan, Pemantauan, dan Evaluasi

Perpres juga mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda yang menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan dilaporkan kepada Presiden.

“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” ketentuan Pasal 20 ayat (1).

Terkait pendanaan, Pasal 21 menegaskan pembiayaan program dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber sah lainnya yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Tags: Program PrabowoSekolah gratisSMA GarudaSMA Unggul GarudaSMA Unggulan

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Bocah 12 Tahun di Sukabumi Meninggal dengan Luka Bakar

Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Bocah 12 Tahun di Sukabumi Meninggal dengan Luka Bakar

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Bangun Jalan TRSS-2, Indonesia-IsDB Tandatangani Perjanjian Kerjasama

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Liga 1 Indonesia Dilanjutkan Tanpa Penonton

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version