• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Penonaktifan PBI BPJS Tuai Kritik DPR, Dianggap Abaikan Hak Kesehatan Warga

by Gusti Ridani
6 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menuai sorotan tajam dari DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai langkah-langkah tersebut berpotensi memicu kondisi darurat kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

Kritik ini menguat setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan. Padahal, hemodialisis merupakan tindakan medis yang bersifat vital dan tidak dapat ditunda.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut kehidupan dan kesehatan pasien,” kata Edy melalui rilis, dikutip Jumat (6/2/2026).

Penonaktifan kepesertaan PBI tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial.

Dalam kebijakan itu, peserta PBI yang digantikan oleh peserta baru sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap sama.

BPJS Kesehatan menyatakan peserta yang diaktifkan masih dapat mengizinkan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta mereka yang berada dalam kondisi gawat darurat medis.

Namun menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, praktik di lapangan justru menunjukkan banyak penonaktifan yang dilakukan secara sepihak, minim komunikasi, dan tidak obyektif.

Terlebih lagi, kebijakan tersebut dianggap mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi kelompok miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalah yang sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Edy mengingatkan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), prinsip keberlangsungan pelayanan merupakan fondasi utama.

Pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah rutin, pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi secara berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang, tidak bisa menunggu proses administratif.

Jika layanan terhenti, pasien harus menanggung biaya besar yang jelas berada di luar kemampuan mereka.

Ia mengakui pembaruan dan pemutakhiran data melalui DTKS maupun penyimpanan ke DTSEN sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 memang penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Namun, negara wajib menyediakan kebijakan safeguard agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban dari proses pembersihan data.

“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” tegasnya.

Edy juga menyoroti faktor struktural di balik penonaktifan PBI massal. Mulai dari batasan alokasi APBN yang hanya menanggung sekitar 96,8 juta peserta PBI, batasan APBD akibat penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, hingga perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 lalu menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.

Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.

Ia merekomendasikan diadakannya sidang dengar pendapat nasional yang melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan kelompok rentan.

Selain itu, Edy mendesak Kementerian Sosial dan Dinas Sosial daerah agar tidak menonaktifkan pasien penyakit kronis dan pasien dengan terapi rutin.

Proses pembersihan data menurutnya harus dilakukan secara obyektif sesuai PP Nomor 76 Tahun 2015, dengan verifikasi langsung ke warga yang bersangkutan.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka. Daftar calon peserta yang akan di pilih seharusnya diumumkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak baru mengetahui status kepesertaannya saat jatuh sakit.

Di sisi lain, Edy mengimbau masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), baik dari kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda, untuk proaktif memeriksa status kepesertaan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau aplikasi JKN Online.

Jika ditemukan nonaktif, masyarakat diminta segera mengajukan reaktivasi ke dinas sosial setempat.

“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru mengetahui kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” kata Edy.

Ia menegaskan negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan. “Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Pencapaian negara harus benar-benar ada,” tutupnya.

Tags: BPJS KesehatanBPJS PBIDPR RILayanan KesehatanPeserta BPJS Kesehatan

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Usai Teken Traktat Keamanan, Prabowo Undang Australia Investasi Nikel dan Pangan

Usai Teken Traktat Keamanan, Prabowo Undang Australia Investasi Nikel dan Pangan

Recommended.

Penggagalan Penyelundupan Balpress oleh Tim Gabungan TNI di Perbatasan RI-Malaysia

Penggagalan Penyelundupan Balpress oleh Tim Gabungan TNI di Perbatasan RI-Malaysia

16 September 2024
Helikopter Caracal Disiagakan Untuk Evakuasi Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung

Helikopter Caracal Disiagakan Untuk Evakuasi Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung

19 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version