• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Pengelolaan Zakat Nasional Diperkuat, DPR RI Setujui 8 Calon Anggota BAZNAS

by Gusti Ridani
10 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menunjuk delapan calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat.

Persetujuan tersebut merupakan langkah penguatan tata kelola zakat nasional agar lebih profesional, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.

Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa saat memimpin rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.

Dalam laporan yang dibacakan, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa proses pemberian pertimbangan dilakukan berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ia menyebut, Komisi VIII DPR RI telah melaksanakan seluruh tahapan pemberian pertimbangan terhadap delapan calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat pada Senin, 9 Februari 2026, sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Proses tersebut meliputi pendalaman kapasitas, integritas, serta gagasan para calon, termasuk pemaparan visi dan misi terkait pengelolaan zakat nasional.

Pembahasannya juga mencakup strategi pengumpulan, pendistribusian, hingga tantangan penguatan tata kelola zakat di masa mendatang.

“Komisi VIII DPR RI pada rapat internal setelah pelaksanaan pemberian pertimbangan tersebut dan sesuai dengan otoritas yang dimiliki, menyatakan SETUJU agar sebelas calon tersebut untuk diangkat menjadi Anggota Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia,” tegas Marwan Dasopang dalam Rapat Paripurna.

Adapun delapan calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang disetujui DPR RI berasal dari beragam latar belakang, mulai dari tokoh masyarakat Islam, tenaga profesional, hingga ulama. Kedelapan nama tersebut yakni:

  1. Dikdik Sodik Mudjahid
  2. Zainut Tauhid Saadi
  3. Rizaludin Kurniawan
  4. Saidah Sakwan
  5. Syarifuddin
  6. Idy Muzayyad
  7. Mokhamad Mahdum
  8. Neyla Saida Anwar

Komisi VIII DPR RI menegaskan, hasil penyampaian pertimbangan ini merupakan bagian dari komitmen DPR dalam mendorong penguatan tata kelola zakat nasional agar lebih efektif dan berdaya guna bagi masyarakat.

“Hasil pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” tutupnya.

Tags: BaznasDPR RIKomisi VIII DPR RIZakat Nasional

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
DPR Minta Negara Tanggung Biaya Pasien Kronis Meski BPJS PBI Nonaktif

DPR Minta Negara Tanggung Biaya Pasien Kronis Meski BPJS PBI Nonaktif

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Bendungan Ciawi dan Sukamahi Potensi Sebagai Destinasi Wisata

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Jokowi : Pemerintah Siapkan Kebijakan Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version