• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN pada 29–31 Desember 2025

by Gusti Ridani
18 Desember 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku bagi ASN pusat hingga daerah, termasuk pegawai di lingkungan Mabes TNI dan Polri, sebagai bagian dari strategi mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, ASN diperbolehkan bekerja dari luar kantor pada jarak waktu tersebut.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menerapkan kebijakan pengaturan kerja yang fleksibel atau yang mungkin lebih umum bekerja dari mana saja,” ucap Rini saat Press Conference Launching Pelatihan GIG Economy Bagi Gen Z dan Soft Launching AI Open Innovation Challenge, serta kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) saat libur Natal dan Tahun Baru 2025, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Rini, kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk menjaga perputaran ekonomi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, menjelang akhir pekan.

“Menko (Airlangga Hartarto) bilang kita mendorong aktivitas ekonomi. Maka diberikan Arah kedinasan Fleksibel, Fleksibel Working Arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, di luar boleh, pada Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember,” ujarnya.

Meski memberikan WFA, Rini menegaskan kualitas dan profesionalitas layanan publik tetap menjadi prioritas. Seluruh ASN diminta memastikan pelayanan esensial kepada masyarakat tidak mengganggu penerapan WFA.

Ia juga membuka ruang pengawasan publik terhadap kinerja aparatur negara. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan gangguan layanan selama kebijakan WFA berlangsung.

“Tentunya layanan publik berdampak langsung pada masyarakat dan masyarakat dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.go.id. Seluruhnya ASN untuk pusat hingga daerah begitu juga di lingkungan mabes TNI dan Polri,” tutur Rini.

Sementara itu, untuk kalender akhir tahun, pemerintah telah menetapkan tanggal 25 Desember 2025 sebagai Hari Raya Natal, 26 Desember sebagai hari libur bersama, serta 1 Januari 2026 sebagai hari libur Tahun Baru. Kesepakatan tersebut diambil bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB.

Kebijakan WFA ini secara khusus berlaku bagi ASN. Namun, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta memberikan kesempatan serupa kepada pekerja dan buruh, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor.

“Sedang kami siapkan surat edaran yang akan segera kami sampaikan,” ungkap Rini.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan dapat mengatur sektor-sektor tertentu yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat dunia dunia, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Pemerintah juga menegaskan, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai potongan tahunan bagi pekerja maupun buruh, karena aktivitas kerja tetap berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Tags: ASNASN WFAKemenpanRBLibur NataruMenteri PANRBWFA

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Menkum Ungkap Sejarah Panjang dan Isu Krusial KUHP dan KUHAP

Polemik Perpol 10/2025: Pemerintah Siapkan Pembahasan Lanjutan Reformasi Polri

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Makassar Target Adipura Kencana, DLH Ragu

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Waspada Hujan Lebat 05-07 Januari di Beberapa Wilayah Indonesia

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version