• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Pakar Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Data Biometrik pada Sistem AI Nasional

by Gusti Ridani
25 Juni 2026
Home Kabar AI
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Rencana pemerintah menerapkan teknologi pemindaian wajah (face recognition) dalam sistem integrasi Government Technology (GovTech) nasional berbasis kecerdasan artifisial (AI) wajib mengedepankan standar pelindungan data yang jauh lebih tinggi.

Jika tidak ditopang kontrol operasional yang matang, sistem pintar ini justru berpotensi memicu diskriminasi administratif terhadap masyarakat di daerah dan kelompok rentan.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Pakar Cybersecurity, Privacy, and AI Governance sekaligus Vice Chairman of Standing Committee for AI and PDP KADIN, Eryk Budi Pratama.

Menurutnya, pemindaian wajah merupakan pemrosesan data biometrik yang masuk dalam kategori data pribadi spesifik berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

​“Standar pelindungannya harus lebih tinggi dibanding data umum. Wajah tidak bisa diganti dengan mudah seperti password. UU PDP memang sudah memberikan fondasi prinsip yang penting, tetapi untuk implementasi AI di pemerintahan, regulasi itu belum cukup jika tidak diterjemahkan ke dalam kontrol operasional yang lebih teknis,” ujar Eryk kepada KabarIndonesia.id, Rabu (17/6/2026).

​Eryk mendesak pemerintah untuk mewajibkan Penilaian Dampak Pelindungan Data atau Data Protection Impact Assessment (DPIA) untuk seluruh penggunaan data biometrik di kementerian dan lembaga (K/L).

Selain itu, instansi publik yang mengelola data skala besar wajib menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Officer/DPO) guna menjamin pemenuhan hak-hak warga negara selaku subjek data.

​Eryk menegaskan, penerapan AI dalam memverifikasi data masyarakat atau pelaku UMKM juga tidak boleh dilepas secara otomatis.

Sistem AI harus diposisikan sebagai sistem pendukung keputusan (decision support system), bukan pengambil keputusan tunggal yang berjalan 100 persen mandiri tanpa kendali manusia.

​Pemerintah juga diingatkan untuk menguji dampak algoritma ini terhadap kelompok rentan, masyarakat lansia, penyandang disabilitas, pelaku UMKM informal, hingga warga di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang kualitas datanya cenderung rendah.

​“Jika tidak diuji dampaknya terhadap kelompok-kelompok tersebut, sistem mungkin akan terlihat sangat efisien di atas kertas, tetapi pada praktiknya justru menghasilkan diskriminasi administratif di lapangan. Pemerintah harus tetap menyediakan alternatif non-biometrik bagi warga yang gagal diverifikasi sistem atau memiliki alasan sah untuk tidak menggunakan face recognition,” tegas Eryk.

Tags: AIAI GovTechGovTechPakar AIProyek GovTech

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Recommended.

Pemerintah Kirim Bantuan Pangan, 20 Ton Beras Disalurkan ke Wilayah Terdampak di Aceh

Pemerintah Kirim Bantuan Pangan, 20 Ton Beras Disalurkan ke Wilayah Terdampak di Aceh

13 Desember 2025
KabarIndonesia.ID

Hari Ini, Harga Emas Turun

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version