• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Dewas KPK Terapkan Sanksi Potong Gaji

by Firman Marlon
6 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, telah diputus melanggar kode etik dan dikenakan sanksi sedang. Salah satu hukuman yang dijatuhkan adalah pemotongan penghasilan sebesar 20 persen. Dalam putusannya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mencermati berbagai aspek yang memberatkan dan meringankan keputusan tersebut.

Albertina Ho, anggota Dewas KPK, mengungkapkan bahwa faktor yang memberatkan adalah ketidaknyamanan Ghufron dalam menyadari kesalahannya serta penundaan yang dilakukannya selama persidangan. “Terperiksa tidak kooperatif, sering menunda-nunda jalannya persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang. Sebagai pimpinan KPK, Ghufron seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun ia justru melakukan sebaliknya,” kata Albertina di ruang sidang Dewas KPK pada Jumat (6/9/2024).

Di sisi lain, poin yang meringankan adalah fakta bahwa Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Dewas KPK memutuskan bahwa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Sanksi yang dijatuhkan mencakup teguran tertulis untuk memastikan Ghufron tidak mengulangi pelanggaran dan tetap mematuhi kode etik serta kode perilaku KPK. “Pemotongan penghasilan sebesar 20 persen dari gaji bulanan selama enam bulan juga diterapkan,” ungkap Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan KPK dan Ketua Majelis, pada Jumat (6/9/2024).

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Presiden Jokowi Resmikan Fasilitas Kesehatan Ibu dan Anak di RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar

Presiden Jokowi Resmikan Fasilitas Kesehatan Ibu dan Anak di RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Menhub Hadiri Groundbreaking Pembangunan LRT Rute Velodrome-Manggarai

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Perayaan Maulid Ini Bikin Merinding

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version