• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Menteri Hukum: Kementerian BUMN Resmi Dihapus, Diganti Badan Pengaturan BUMN

by Firman Marlon
26 September 2025
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi menghapus keberadaan Kementerian BUMN. Fungsinya digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang akan berperan sebagai regulator pengelolaan perusahaan negara.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” ujar Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dalam skema baru ini, BPBUMN tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah. Sementara itu, 99 persen saham seri B akan dikelola oleh Danantara sebagai operator bisnis. “BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” jelasnya.

Perubahan kelembagaan ini merupakan penyesuaian atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN. Dengan demikian, revisi UU BUMN sekaligus diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan transparansi.

Supratman menekankan, keberadaan BPBUMN nantinya akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara langsung sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” katanya.

Terkait mekanisme transisi, ia menyebut pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan presiden. “Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg,” ucapnya.

Penunjukan kepala BPBUMN sepenuhnya berada di tangan Presiden. Menurut Supratman, Presiden bebas menunjuk pejabat yang ada saat ini maupun tokoh eksternal. Adapun Mahkamah Konstitusi memberi masa transisi dua tahun bagi Menteri maupun Wakil Menteri yang masih menduduki jabatan di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.

Ia juga menegaskan, status perum-perum seperti Perum Bulog akan tetap berada di bawah BPBUMN. Selain itu, dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan. “Intinya, nanti seluruh BUMN tetap sama, hanya tata kelolanya diperbarui,” tegasnya.

Revisi UU ini, lanjut Supratman, ditujukan untuk menjawab tantangan modernisasi manajemen perusahaan negara, memperkuat akuntabilitas aset, sekaligus meningkatkan kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, memastikan seluruh fraksi menyatakan setuju atas hasil pembahasan Panja RUU BUMN. “Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujarnya.

Dengan begitu, RUU yang berisi 84 pasal perubahan ini resmi disahkan di tingkat komisi untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR guna ditetapkan menjadi undang-undang.

Tags: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Firman Marlon

Next Post
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir

Erick Thohir Targetkan Pusat Latihan Nasional Cibubur Beroperasi Penuh pada 2026

Recommended.

Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025: Pilihan Aman untuk Pengguna

Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025: Pilihan Aman untuk Pengguna

2 September 2025
Gapensi Dilantik, Jokowi Jadi Tokoh Konstruksi Indonesia

Gapensi Dilantik, Jokowi Jadi Tokoh Konstruksi Indonesia

2 Agustus 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version