• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Mensos Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Meski Status Nonaktif

by Gusti Ridani
6 Februari 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya tengah nonaktif akibat pemutakhiran data.

Penegasan itu disampaikan Gus Ipul menyusul masih ditemukannya laporan pasien PBI-JK, khususnya penderita penyakit kronis, yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan wajib diberikan, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera.

Menurutnya, status PBI-JK yang nonaktif bukan alasan untuk menghentikan layanan medis.

“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan dipindahkan ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” tegasnya.

Gus Ipul menjelaskan, penonaktifan sejumlah peserta PBI-JK terjadi seiring pemutakhiran data kepesertaan.

Dalam proses tersebut, kepesertaan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.

Namun demikian, apabila peserta yang diaktifkan ternyata masih memenuhi kriteria penerima bantuan, khususnya yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali.

“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah menawar, jika dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan, akan kami bantu prosesnya,” terangnya.

Ia menambahkan, proses reaktivasi PBI-JK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.

Kementerian Sosial juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah agar reaktivasi bagi peserta yang memenuhi syarat dapat berlangsung cepat dan efektif.

Di sisi lain, Gus Ipul kembali mengingatkan rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan kepada seluruh pasien tanpa kecuali.

“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih jika ada rumah sakit yang menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, tidak ada pasien yang wajib,” ungkapnya.

Gus Ipul juga menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan dan kepesertaan kepesertaan PBI-JK kepada kelompok yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak tahun lalu sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Dalam proses tersebut, pemerintah telah mereaktivasi kembali sekitar 25 ribu peserta yang dinilai memenuhi syarat untuk kembali masuk dalam kepesertaan PBI-JK.

Tags: BPJS KesehatanBPJS PBIKemensosMensos Gus IpulPeserta BPJS Kesehatan

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Tragedi Siswa SD di NTT Jadi Alarm, Kemensos Dorong Penguatan Data dan Percepatan Sekolah Rakyat

Tragedi Siswa SD di NTT Jadi Alarm, Kemensos Dorong Penguatan Data dan Percepatan Sekolah Rakyat

Recommended.

Tuai Kritik, Bupati Aceh Selatan Akhirnya Minta Maaf Usai Umrah Saat Daerah Banjir

Tuai Kritik, Bupati Aceh Selatan Akhirnya Minta Maaf Usai Umrah Saat Daerah Banjir

9 Desember 2025
Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

19 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version