• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Menkumham: Pembentukan UU TNI Sudah Sesuai Prosedur dan Libatkan Partisipasi Publik

by Firman Marlon
23 Juni 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Menkumham dalam sidang lanjutan pengujian formal UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025), terkait lima perkara yang diajukan oleh mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil.

“Pembentukan UU TNI telah mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, sejak 2023 pemerintah telah menyerap aspirasi publik melalui forum diskusi terpumpun (FGD) yang digelar oleh Markas Besar TNI. Hasilnya digunakan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 2024, yang disusun bersama kementerian/lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam.

Proses ini juga dilengkapi dengan uji publik yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan institusi terkait. Setelah melalui pembahasan bersama DPR, RUU disetujui dalam rapat paripurna menjadi UU.

“Ini membuktikan bahwa proses pembentukan UU dilakukan terbuka dan partisipatif, tidak tergesa-gesa, dan memenuhi asas meaningful participation,” tegasnya.

Terkait substansi perkara, Supratman menyebut para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan bagian dari TNI dan tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional secara langsung akibat berlakunya UU tersebut.

Pemerintah dalam petitumnya meminta MK untuk menolak seluruh permohonan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Adapun lima perkara pengujian formal UU TNI yang tengah disidangkan MK, yaitu perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para pemohon merupakan mahasiswa dari berbagai universitas dan koalisi masyarakat sipil yang menilai pembentukan UU TNI tidak sesuai dengan konstitusi dan harus dibatalkan.

Tags: Menkumham

Firman Marlon

Next Post
Di Tengah Wacana Pilkada Dipilih DPRD, KPK Ingatkan Ancaman Transaksi Politik

KPK Panggil Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal Terkait Dugaan Suap IUP di Kaltim

Recommended.

KabarIndonesia.ID

PB IDI dan IDI Papua Mengecam Tindakan Kekerasan Pada Tenaga Kesehatan

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Per 1 November, Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Pungutan Ekspor US$0/MT

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version