• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Menaker Terbitkan SE BHR 2026, Driver dan Kurir Online Dapat Bonus Minimal 25 Persen

by Gusti Ridani
4 Maret 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah akhirnya memberikan kepastian soal bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi dan kurir online. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Dalam aturan tersebut, perusahaan aplikasi diminta memberikan bonus dalam bentuk uang tunai dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

SE yang diteken pada tanggal 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam hari menyambut raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR (bonus hari raya),” ujar Menaker dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (4/3/2026).

Ketentuan Ketentuan BHR 2026

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah poin penting terkait pemberian BHR keagamaan.

Pertama, BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing pengemudi dan kurir.

“BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari [sebelum hari raya], tapi kami mengimbau untuk bisa melaksanakannya lebih cepat dari batas waktu itu,” ujar Yassierli.

Selain itu, pemberian BHR ditegaskan tidak menghapus dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan kepada perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Peran Gubernur dan Pengawasan Daerah

Dalam rangka memastikan pelaksanaan BHR 2026 berjalan optimal, Menaker juga meminta para gubernur mengambil langkah aktif.

Pertama, mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai dengan SE Menaker.

Kedua, mengimbau perusahaan aplikasi untuk membayarkan BHR lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian.

Ketiga, akuntansi kepala dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan untuk mengupayakan sekaligus menyatukan pelaksanaan SE tersebut.

“Mengimbau kepada para gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing untuk memberikan BHR keagamaan dan tekstil kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan menyatukan pelaksanaan surat edaran ini,” tandas Menaker.

Dengan terbitnya SE ini, pemerintah menegaskan komitmen mendorong kesejahteraan pengemudi dan kurir online menjelang hari raya keagamaan 2026, sekaligus memastikan adanya kepastian aturan bagi perusahaan aplikasi dalam merealisasikan bonus tersebut.

Tags: Bonus hari rayaDriver ojolMenakerMenteri KetenagakerjaanOjolTHR 2026

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Prabowo Hitung Dampak Perang terhadap Pasokan Minyak dan Ekonomi Global

Prabowo Hitung Dampak Perang terhadap Pasokan Minyak dan Ekonomi Global

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Mengatasi Nyeri Jari-Jari dan Tangan Saat WFH

30 Desember 2023
Kunjungan Kehormatan: Presiden Joko Widodo Terima Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka

Kunjungan Kehormatan: Presiden Joko Widodo Terima Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka

21 September 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version