• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Masuk Kawasan Hutan, Tambang Nikel hingga Batu Bara Kini Kena Denda Miliaran

by Gusti Ridani
10 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Gelombang banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatra belakangan ini kembali menyorot praktik penambangan di kawasan hutan. Dugaan pembukaan lahan tanpa izin dan aktivitas penambangan ilegal disebut memperparah bencana saat musim hujan, memicu desakan agar pemerintah bertindak lebih tegas.

Menjawab keresahan publik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru yang memperketat sanksi administratif bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan berlaku sejak 1 Desember 2025 itu menetapkan denda besar yang harus dibayar pelaku usaha tambang jika kedapatan melakukan kegiatan di kawasan hutan.

Keputusan tersebut disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, sebagaimana tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Dalam diktum kedua, tertulis rinciannya, “Menetapkan besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dengan rincian sebagai berikut: Komoditas nikel sebesar Rp6.502.000.000,00 per hektare. Komoditas bauksit sebesar Rp1.761.000.000,00 per hektare. Komoditas timah sebesar Rp1.251.000.000,00 per hektare; dan komoditas batubara sebesar Rp354.000.000,00 per hektar.”

Selanjutnya Diktum Ketiga memastikan penagihan denda akan dilakukan langsung oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Hasil pengumpulan kemudian dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

Diktum Keempat menegaskan bahwa denda administratif dalam keputusan ini hanya berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Sementara itu, dalam diktum terakhir disebutkan bahwa aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Dengan ketentuan apabila di kemudian hari kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.”

Dengan denda yang mencapai miliaran rupiah per hektar, pemerintah berharap melakukan penambangan nakal di kawasan hutan tak lagi dianggap remeh dan pelaku usaha berpikir dua kali sebelum merusak hutan demi keuntungan cepat.

Tags: Bahlil LahadaliaBencana AlamBencana HidrometeorologiKawasan HutanMenteri ESDMTambang ilegal

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Kemendagri Bekukan Jabatan Bupati Aceh Selatan, Tito: Kepala Daerah Harus Siaga

Kemendagri Bekukan Jabatan Bupati Aceh Selatan, Tito: Kepala Daerah Harus Siaga

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Terlambat Bayar THR Pekerja, Ini Sanksi Bagi Perusahaan

30 Desember 2023
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi, Letusan Capai 800 Meter

Gunung Semeru Lima Kali Erupsi, Letusan Capai 800 Meter

1 Desember 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version