• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Masa Tunggu Haji Diseragamkan 26 Tahun, Komisi VIII DPR Soroti Dampak ke Daerah

by Gusti Ridani
1 Januari 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kebijakan penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun menuai sorotan DPR. Komisi VIII DPR RI menilai langkah-langkah tersebut membawa konsekuensi serius bagi sejumlah daerah, terutama yang mengurangi pengurangan kuota jamaah secara signifikan, meskipun kebijakan ini dinilai berangkat dari prinsip keadilan nasional.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengatakan bahwa pihaknya memahami kebijakan yang diambil Kementerian Haji dan Umrah. Namun, ia mengakui penyamarataan masa tunggu tersebut menimbulkan diberlakukannya hal baru di daerah tertentu.

“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa makna bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” ujar Maman kepada Parlementaria beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Maman menegaskan kebijakan tersebut perlu dilihat dalam kerangka keadilan antarjemaah secara nasional. Ia menilai, selama ini terdapat ketimpangan ekstrem masa tunggu haji di berbagai wilayah Indonesia yang harus segera diperbaiki.

“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan (masa tunggu yang sama),” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Menurut Maman, penurunan kuota yang dialami sejumlah daerah bersifat sementara dan akan menyesuaikan kembali pada tahun-tahun berikutnya seiring berjalannya sistem baru tersebut.

“Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan kembali normal,” jelasnya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Maman, mendukung kebijakan penyamarataan masa tunggu sebagai bagian dari upaya membangun sistem penyelenggaraan ibadah haji yang lebih adil dan merata. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh oleh jamaah.

“Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” pungkas Maman.

Tags: Anggota DPR RIHaji 2026Ibadah HajiKuota HajiMasa tunggu haji

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
DPR Soroti Pengawasan Kapal Wisata Usai Insiden Tenggelam di Labuan Bajo

DPR Soroti Pengawasan Kapal Wisata Usai Insiden Tenggelam di Labuan Bajo

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Pengganti Deng Ical Dibesar-besarkan, Politisi Ini Resah

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

AMSI Gelar Indonesia Digital Conference dan AMSI Awards 2022

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

Ancaman Hacker Meningkat, GovTech AI Nasional Didesak Terapkan Sistem Keamanan Zero Trust

16 Juli 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version