• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Manipulasi Foto Pakai Grok AI Berpotensi Pidana, Warganet Diminta Waspada

by Gusti Ridani
8 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Penyalahgunaan Grok AI untuk mengubah foto seseorang menjadi konten yang memuat asusila di media sosial X kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum karena berpotensi menjerat pelakunya ke ranah pidana.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja memerintahkan atau memanfaatkan Grok AI untuk memanipulasi foto tanpa izin pemilik dapat dikenakan sanksi hukum. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk manipulasi data elektronik yang peraturan perundang-undangan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyebut pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan, termasuk teknik deepfake, membuka peluang di ruang digital yang semakin kompleks.

“Perkembangan teknologi sekarang memang mengarah ke Artificial Intelligence. Deepfake sendiri merupakan salah satu bentuk pemanfaatan AI, dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan ke arah tersebut,” ujar Himawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, perubahan atau rekayasa foto menggunakan AI tanpa izin pemiliknya merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum, keseluruhannya dapat dibuktikan sebagai hasil manipulasi data elektronik.

“Jika bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik, maka itu menjadi suatu hal yang dapat dipidana,” tegasnya.

Bareskrim Polri memastikan, fenomena manipulasi foto dengan Grok AI yang belakangan ramai dilakukan warganet masih dalam tahap pendalaman. Aparat membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan konten-konten yang diduga melanggar hukum.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Apabila masyarakat menemukan informasi atau konten yang perlu ditindaklanjuti, silakan melapor melalui patrolisiber.id,” tambah Himawan.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menyiapkan langkah tegas terhadap perlindungan Grok AI di platform X.

Sanksi administratif hingga pemutusan akses disebut dapat diterapkan jika pihak terkait tidak kooperatif dan terbukti peringatan yang berlaku di Indonesia.

Langkah pengawasan ini diambil setelah meningkatkan praktik manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya, khususnya yang diubah menjadi konten yang memuat asusila, yang dinilai tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak serius secara psikologis dan sosial bagi korban.

Tags: Bareskrim PolriGrok AIKonten AIManipuasi fotoPenyalahgunaan AI

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
RDPU Komisi III DPR Sepakati Polri Tetap di Bawah Presiden

RDPU Komisi III DPR Sepakati Polri Tetap di Bawah Presiden

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Pertumbuhan Kuartal I-2022 Merata di Seluruh Daerah

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Basarnas Sulsel Antisipasi Gempa di Sinjai

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version