• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KPU Dituntut Batalkan Penghapusan Sanksi Pembatalan Paslon

by Firman Marlon
7 Agustus 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id – Constitutional Democrazy Initiative (CONSID) menuntut agar Komisi Pemilihan Umum tidak menghapus sanksi pembatalan bagi paslon yang tidak patuh dalam melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Constitutional Democrazy Initiative (CONSID) Kholil Pasaribu melalui siaran pers resminya yang diterima redaksi Kabar Indonesia, Selasa, 6 Agustus 2024.

Menurutnya, KPU seharusnya mengembangkan peraturan dana kampanye agar kualitas informasi yang disajikan oleh paslon lebih transparan, lebih akuntabel, lebih komprehensif, lebih mudah diakses, dan lebih bermanfaat bagi publik.

Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024 yang menghapus sanksi pembatalan bagi paslon yang terlambat melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) merupakan langkah mundur bagi penyelenggaraan pilkada yang bersih dari dana politik kotor.

Dia mengatakan alasan KPU terkait penghapusan sanksi pembatalan pasangan calon tersebut tidak diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

“Pembatalan tersebut bertentangan dengan norma hukum, karena sanksi itu dianggap melebihi batas kewenangan yang diberikan UU,” seperti dikutip dalam rilis CONSID.

Sebagai gantinya KPU mengusulkan sanksi bagi paslon yang tidak menyampaikan LPPDK yakni tidak dapat mengikuti kampanye dan tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih sampai paslon yang bersangkutan menyampaikan LPPDK.

Sikap KPU ini setidaknya mengindikasikan empat hal. Pertama, KPU tidak konsisten dengan cara pandang dan sikap hukum yang dilakukan. Satu sisi KPU tidak bisa menerapkan sanksi yang melebihi batas yang diberikan UU, tetapi saat yang sama juga mengatur sanksi yang tidak jelas batas ukurnya.

Jika dinyatakan pasal 75 UU 10/2016 tidak mengatur sanksi pagi paslon yang tidak menyerahkan LPPDK, seharusnya tidak perlu ada sanksi sama sekali yang diberikan.

Tetapi KPU nyatanya tetap mengatur sanksi, yang jika dinilai, tidak maksimal dan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini artinya, KPU dalam mengatur jenis sanksi memilih sanksi yang teringan bagi paslon yang melanggar.

Kemudia, penghapusan sanksi pembatalan seperti memberi ruang bagi paslon untuk secara serampangan menerima sumbangan dan mengelola peruntukkannya sehingga membuka ruang hadirnya praktik korupsi dan beredarnya dana ilegal yang lebih besar.

Penghapusan sanksi pembatalan paslon ini sebagaimana telah diterapkan pada pilkada-pilkada sebelumnya, terkesan lembaga penyelenggara pemilu begitu ramah dan mengakomodir kemauan peserta pilkada.

Selanjutnya, kata dia penghapusan tersebut juga semakin memperkuat penilaian masyarakat bahwa lembaga ini tidak mandiri dalam membuat regulasi dan/atau menjalankan semua tahapan pilkada, inkonsisten, serta minim komitmen pada pilkada bersih dan antikorupsi.

Jika merujuk pada pelaksanaan pilkada sebelumnya, sanksi pembatalan sudah diberlakukan KPU sejak pilkada serentak tahun 2015 melalui Peraturan KPU No.8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota).

Klausul pembatalan bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK dalam pelaksanaannya dapat diterima oleh publik dan tidak mendapatkan penolakan dari partai politik maupun pasangan calon serta telah dipatuhi oleh peserta pilkada secara konsisten.

Menurutnya itu menjadi sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan besar apa yang melatari sikap KPU yang ingin menghapus ketentuan tersebut dengan alasan tidak diatur dalam UU Pilkada.

Sebagai regulator teknis pilkada, merupakan kewenangan KPU untuk mengatur sanksi bagi pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Selain itu, KPU sebagai penyelenggara pilkada berkewajiban untuk memastikan asas dan prinsip pilkada yang jujur dan adil diimplementasikan menyeluruh dalam penyelenggaraan pilkada. Sudah semestinya KPU tetap menerapkan pengaturan progresif yang sudah sejak lama dipraktikkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.

Ketentuan dalam UU Pilkada yang mengatur kewajiban bagi peserta pilkada, sudah seharusnya ditindaklanjuti dengan sebuah konsekuensi, yaitu berupa sanksi-sanksi melalui Peraturan KPU, apabila kewajiban tersebut tidak ditaati peserta pilkada.

Sehingga aturan tersebut dapat terlaksana dengan baik, sebagaimana ekspektasi UU Pilkada. Sanksi pembatalan bagi paslon yang tidak patuh terhadap pelaporan dana kampanye, selama ini cukup efektif membuat peserta pilkada tertib dalam melaporkan dana kampanyenya.

Di sisi lain, transparansi dana kampanye adalah hak bagi pemilih. Publik berhak mengetahui siapa penyumbang dana, berapa besar jumlah dana, serta bagaimana dana kampanye dibelanjakan oleh paslon.

Dana kampanye menjadi alat analisis dan alat pengambilan keputusan bagi pemilih untuk menentukan siapa calon yang akan dicoblos nantinya di TPS.

Dengan demikian, menghapus sanksi pembatalan juga berarti bahwa KPU menghapus instrumen pemilih untuk menentukan pilihan secara cerdas dan rasional.

Kalau pendekatan KPU berlanjut pragmatis seperti saat ini, lanjutnya maka kualitas pemilu Indonesia akan stagnan dan tidak pernah ada perbaikan ataupun peningkatan mutu.

Menurut dia KPU sudah selayaknya menjadi tempat untuk mengembangkan gagasan kepemiluan yang semakin demokratis dan berpihak terhadap masyarakat.

“KPU telah berhenti berinovasi, bahkan memberangus gagasan kepemiluan yang sudah baik, sama saja mengembalikan suasana kepemiluan kembali ke era kegelapan,” tutupnya. (*)

Firman Marlon

Next Post
AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Teror Jurnalis Tempo

AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Teror Jurnalis Tempo

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Bentuk Milenial Mempuni Lewat Program Magang Kerja ke Jepang

30 Desember 2023
Pernyataan OPM Soal Pembebasan Pilot Susi Air: Kodam Cendrawasih Angkat Bicara

Pernyataan OPM Soal Pembebasan Pilot Susi Air: Kodam Cendrawasih Angkat Bicara

18 September 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version