• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

by Gusti Ridani
20 Januari 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2026. Kali ini, Bupati Pati Sudewo (SDW) diamankan dalam OTT ketiga, terkait dugaan praktik jual beli dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Kabar penangkapan Sudewo dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa Sudewo termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Budi menjelaskan, pasca penangkapan, Sudewo langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik ​​KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.

“Kudus,” katanya menegaskan lokasi pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, bukan di Pati.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo dan pihak-pihak lain yang terjaring dalam OTT tersebut.

Sudewo diketahui diamankan dalam operasi yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan maraton selama 1×24 jam oleh tim penyidik ​​antirasuah di Ruang Satreskrim Polres Kudus, Sudewo kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Pati dilakukan oleh enam penyidik ​​KPK dan dinyatakan selesai tepat pada pukul 23.40 WIB.

OTT di Pati ini merupakan operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, KPK lebih dulu menggelar OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT pertama tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Selanjutnya pada 19 Januari 2026, KPK kembali melakukan OTT kedua dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi pelaksanaan OTT ketiga di Pati, Jawa Tengah, yang menyeret Bupati Sudewo sebagai salah satu pihak yang diamankan.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah penetapan status hukum kepada pihak yang terjaring operasi tersebut.

Tags: Bupati Pati SudewoJual beli jabatanKasus SuapKPKKPK OTTOTT

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Wali Kota Madiun

Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Wali Kota Madiun

Recommended.

Tahun 2023, Angka Cerai di Indonesia Turun 10 Persen

Tahun 2023, Angka Cerai di Indonesia Turun 10 Persen

16 Mei 2024
KabarIndonesia.ID

Swedia Tawarkan Kerjasama Transportasi Pemkot Makassar

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version