• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Pengurus PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

by Gusti Ridani
15 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan adanya aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

KPK tentu juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, berdasarkan bukti tersebut, penyidik ​​memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus kuota haji.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik ​​mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (15/1/2026).

KPK juga menegaskan, pendalaman tidak berhenti pada satu Saksi. Dugaan aliran dana akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui analisis pemeriksaan saksi-saksi lain, penelusuran dokumen, hingga bukti barang elektronik.

Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang yang terkait dengan perkara tersebut usai menjalani pemeriksaan di KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga orang yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di luar proses hukum KPK, kasus ini juga mendapat sorotan politik. Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menyoroti pembagian kuota 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan, yang masing-masing dialokasikan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dikhususkan untuk haji reguler.

Tags: Dugaan KorupsiKasus KorupsiKorupsiKorupsi kuota hajiKPKmenagPBNU

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Minat Baca Papua Tertinggal, DPR Dorong Perpusnas Prioritaskan Daerah 3T

Minat Baca Papua Tertinggal, DPR Dorong Perpusnas Prioritaskan Daerah 3T

Recommended.

Menkumham Gelar Koordinasi Keadilan Restoratif dengan Kapolri dan Jaksa Agung

Menkumham Gelar Koordinasi Keadilan Restoratif dengan Kapolri dan Jaksa Agung

4 September 2024
IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Libatkan 14 Bank

Nilai Tukar Rupiah Menguat, Dipicu Meredanya Ketegangan Geopolitik

25 Juni 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version