• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KPK Hormati Proses di KIP Soal Keinginan 57 Mantan Pegawai untuk Kembali Bekerja

by Firman Marlon
8 November 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keinginan 57 mantan pegawainya yang ingin kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut. KPK menyatakan menghormati seluruh proses yang saat ini tengah berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini para mantan pegawai itu sedang mengajukan permohonan agar data terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka untuk publik. Sengketa informasi tersebut kini tengah ditangani oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Budi menambahkan, KPK belum memberikan sikap lebih jauh terkait keinginan para mantan pegawai itu untuk kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa lembaganya saat ini fokus mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saat ini kita fokus dulu ke prosesnya yang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa 57 mantan pegawai KPK tersebut kompak ingin kembali ke lembaga antirasuah sebagai bentuk pemulihan hak. Mereka juga menilai hasil TWK yang menjadi dasar pemberhentian mereka pada tahun 2020 tidak transparan.

“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” ujar Lakso.

Sebagai informasi, hasil TWK pada tahun 2020 menjadi alasan diberhentikannya 57 pegawai KPK kala itu. Kini, para mantan pegawai tersebut berharap agar hasil tes dapat dibuka ke publik sebagai langkah transparansi dan upaya mendapatkan keadilan.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Diprotes, Kuasa Hukum Klaim Ada Cacat Hukum

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka dan Diperiksa 10 Jam di Kejagung Terkait Kasus Chromebook

Recommended.

Kebocoran Data NPWP: Tantangan Besar dalam Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Kebocoran Data NPWP: Tantangan Besar dalam Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

20 September 2024
Rudianto Lallo: KUHAP Baru Jadi Panduan Agar Hukum Tak Menzalimi Warga

Rudianto Lallo: KUHAP Baru Jadi Panduan Agar Hukum Tak Menzalimi Warga

2 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version