• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo dalam Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Angkat Bicara

by Firman Marlon
17 September 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Ricky Herbert Sitohang, kuasa hukum Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, memilih bungkam terkait uraian peran kliennya yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rudy mengajukan perlawanan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan yang beragenda mendengar keterangan pihak termohon, tim hukum KPK menyingkap dugaan keterlibatan Rudy yang mempertegas statusnya sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Ricky menekankan bahwa pihaknya belum dapat memberi tanggapan substansial. “Kalau sudah masuk pada materi pokok, itu berarti kita berbicara soal proses peradilan. Untuk saat ini, saya hanya bisa menjawab sebatas permasalahan subjek formil yang mengikat,” ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, jalannya persidangan masih berlangsung sehingga enggan terseret pada pembahasan inti perkara. “Saya tidak mau terpancing masuk ke pokok perkara. Sebab bila sudah membicarakan pokok perkara, maka esensi peradilan itu sendiri menjadi tidak relevan,” tandasnya.

Dalam sidang hari kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), tim hukum KPK menyebut Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto, serta K. Jheri Tengker selaku Direktur Utama PT DNRL, diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut, menurut KPK, telah menguntungkan PT Dos Ni Roha dan PT DNRL serta merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp221.091.876.900 atau sekitar Rp221 miliar.

Dalam uraian peran, Rudy bersama Juliari dan pihak lain disebut menggunakan data serta kompetensi PT Dos Ni Roha—sebagai induk PT DNR Logistics—dalam uji petik yang dilakukan Kemensos guna menilai calon transporter. Padahal, PT DNR Logistics dinilai tidak memiliki kemampuan teknis menyalurkan bantuan sosial berupa beras.

Keterbatasan itu membuat PT DNR Logistics menunjuk enam vendor untuk menangani penyaluran bansos di 15 provinsi. Tak berhenti di situ, Rudy bersama Juliari, Edi, dan Jheri diduga merekayasa indeks harga penyaluran bansos, bahkan mengintervensi pengadaan dengan tujuan mengubah narasi sejumlah petunjuk teknis distribusi beras.

Rangkaian temuan inilah yang menjadi dasar kuat KPK menetapkan Rudy sebagai tersangka. Atas dasar itu pula, tim hukum KPK meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan dan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudy sah secara hukum.

Firman Marlon

Next Post
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Siapkan Patroli, Anggaran Kementerian Bisa Ditarik

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Kaisar Jepang Naruhito

30 Desember 2023
Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

Harga Emas Kembali Merosot di Pegadaian, Cek Selengkapnya Disini!

5 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version