• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KP2MI Imbau Calon Pekerja Migran Tempuh Jalur Resmi untuk Hindari Deportasi

by Firman Marlon
4 Juni 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id —  Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu menempuh jalur prosedural guna mencegah risiko dideportasi, ditahan, atau menjadi korban perdagangan manusia.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, dalam kunjungannya ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (4/6), usai meninjau salah satu jalur perlintasan yang kerap digunakan pekerja migran ilegal menuju Sabah, Malaysia.

“Kami terus berupaya mencari solusi dari akar persoalan pekerja migran ilegal. Salah satu caranya adalah memperingatkan masyarakat tentang risiko berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi,” ujar Christina dalam pernyataan resmi KP2MI yang dirilis Rabu (5/6).

Ia menekankan bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri sangat berisiko. Selain terancam razia dan penahanan oleh otoritas asing, para pekerja ilegal juga berpotensi dideportasi secara paksa ke Indonesia.

Data terakhir menunjukkan sebanyak 127 pekerja migran Indonesia (PMI) telah dideportasi dari Sabah, Malaysia. Penyebabnya beragam, mulai dari masuk secara ilegal, overstay (melebihi masa izin tinggal), hingga terlibat dalam kasus narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

“Ini bukan hanya tantangan KP2MI, tetapi juga tantangan bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia seperti Kalimantan Utara,” jelas Christina.

Dari 127 pekerja migran yang dideportasi, mayoritas berasal dari Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan. Hal ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat akan pentingnya proses legal dalam bekerja ke luar negeri.

Christina menjelaskan bahwa KP2MI tidak tinggal diam menghadapi masalah ini. Pihaknya terus menjalin kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, serta perusahaan-perusahaan penempatan pekerja migran untuk memperkuat sistem pengawasan dan edukasi.

“Kami siap memfasilitasi dan mendampingi warga yang hendak bekerja ke luar negeri secara resmi. Kolaborasi dengan pemda dan perusahaan penempatan menjadi kunci,” katanya.

Menurut Christina, peran pemerintah desa sangat vital dalam mencegah migrasi ilegal. Sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan warga, desa diharapkan dapat menjadi filter awal dan turut aktif dalam menyampaikan sosialisasi tentang jalur resmi penempatan tenaga kerja.

“Mereka yang tahu persis siapa warga yang ingin berangkat ke luar negeri. Karena itu, desa harus dilibatkan lebih aktif agar sosialisasi bisa dilakukan sejak dini,” tambahnya.

Ia berharap dengan kerja sama yang solid antara pusat dan daerah, jumlah pekerja migran ilegal bisa terus ditekan, dan masyarakat bisa bekerja di luar negeri dengan lebih aman, terlindungi, dan sejahtera.

Tags: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Firman Marlon

Next Post
Kegiatan olahraga air yang akan hadir di KEK Mandalika, Lombok Tengah, Provinsi NTB

Watersport Segera Hadir di Kuta Beach Park, Mandalika Perkuat Daya Saing Wisata Bahari

Recommended.

Komisi II Siap Bahas Revisi UU Pemilu, DPR Buka Partisipasi Publik

Ramai Keluhan PBI BPJS Nonaktif, DPR Jamin Warga Miskin Tetap Dilayani

9 Februari 2026
Tiba di Sumbar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Tinjau 3 Wilayah Terdampak Bencana

Tiba di Sumbar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Tinjau 3 Wilayah Terdampak Bencana

18 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

5 Maret 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version